Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan blakc list atau pelarangan operasi bagi perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang terkena pencabutan surat ijin usaha perdagangan (SIUP).
Aturan tersebut termuat dalam Permenaker No. 24/2014 tentang Perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan Surat Ijin Pengerahan (SIP) PPTKIS. Sebelum penerbitan regulasi tersebut, perusahaan yang dikenai sanksi pencabutan SIUP masih diperbolehkan melakukan administrasi ulang untuk mendapatkan ijin operasi.
“Ini harus menjadi warning bagi perusahaan untuk lebih tertib dalam menjalankan fungsinya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Selasa (30/12/2014).
Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan. Sejauh ini, ada dua perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan SIUP dan black-list selama lima tahun, yakni PT. El Karim Makmur Sentosa yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan serta PT. Malindo yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.