Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan klaim asuransi penumpang pesawat Air Asia QZ8501 merupakan tanggung jawab penuh manajemen maskapai penerbangan itu.
JK mengatakan keluarga penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 harus mendapat santunan atau kompesasi dari pihak asuransi. Hal tersebut merupakan kewajiban pihak Air Asia.
"Yang harus menyelesaikan asuransi itu, apakah langsung Air Asia atau langsung asuransi lewat foreign. Itu masalah teknis saja," ujarnya di kantor Wapres, Rabu (31/12/2014).
Sebelumnya, perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz, menyatakan bertanggung jawab terhadap kewajiban asuransi pesawat Airbus A320-200 yang jatuh di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Minggu (28/12/2014).
Kantor berita Reuters, Senin (29/12/2014), melansir asuransi pesawat QZ8501 ditaksir sekitar US$100 juta atau setara Rp1,25 triliun. Adapun kewajiban terhadap penumpang diperkirakan US$27 juta untuk 162 penumpang atau diperkirakan US$165.000 per orang.
Sementara itu, JK menuturkan pascakejadian naas tersebut, industri penerbangan Indonesia harus berbenah. Aktivitas penerbangan komersial, imbuhnya, harus dijalankan sesuai regulasi nasional dan internasional.
"Saya kira tentu kita harus menjalankan regulasi yang ada, yang diakui internasional. Penerbangan dimana-mana itu peraturannya internasional," kata JK.
Kalla menilai kecelakaan pesawat Air Asia lebih disebabkan oleh masalah cuaca, sehingga tidak diperlukan penambahan ATC (air traffic controller). Namun demikian, Wapres menyerahkan pengusutan penyebab jatuhnya Air Asia QZ8501 kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi.
"Enggak. Ini kan bukan masalah ATC. Ini kan masalah cuaca. You tidak bisa pindahkan cuaca, macam mana. Semua tergantung kemudian nanti KNKT lah nanti yang memutuskan kenapa itu terjadi," pungkasnya.