Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhaan Verifikasi Legalitas Kayu Tak Ganggu Ekspor Mebel

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjamin penyederhanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dengan mekanisme deklarasi ekspor tidak menggangu kegiatan eskpor mebel dan kerajinan yang saat ini mencapai US$ 2,4 miliar.
 Penyederhaan verifikasi legalitas kayu tak ganggu ekspor mebel. /
Penyederhaan verifikasi legalitas kayu tak ganggu ekspor mebel. /

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjamin penyederhanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dengan mekanisme deklarasi ekspor tidak menggangu kegiatan eskpor mebel dan kerajinan yang saat ini mencapai US$ 2,4 miliar.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan deklarasi ekspor setara dengan sertifikat legalitas kayu sehingga konsumen internasional tidak akan mempermasalahkan hal itu.

“Di luar Uni Eropa dan Australia tidak ada keluhan dengan deklarasi ekspor. Sedangkan, dua negara ini sudah berkomitmen dengan kita bahwa bulan Juni 2015 itu batas akhirnya,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kayu Indonesia (AMKRI) Sunoto mengatakan pelaku usaha mebel dan kerajinan akan mendukung keputusan pemerintah dengan deklrasi ekspor karena tidak menyulitkan, terlebih dari sisi biaya.

“Target Rp5 miliar dollar selama 5 tahun oleh pak Rakhmat (Menteri Perdagangan) kami yakini tercapai, sekarang ini sudah mencapai 20 persen-nya insya Allah tahun kelima dapat tercapai,” katanya.

Selain deklarasi ekspor, revisi PermenLHK No. 95/2014 juga memungkinkan pemegang Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan industri rumah tangga/pengrajin melakukan sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok.

Adapun, pembiayaan sertifikasi secara berkelompok dan penilikan pada periode pertama dapat dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ditempat yang sama, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.97/2014 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Beberapa hal yang diatur dalam beleid itu antara lain definisi pemilik ETPIK adalah TDI dan IUI yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK tetapi belum memiliki SLK dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar.

Hal lain yang diatur adalah UKM pemilik ETPIK yang belum memiliki SLK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti dokumen V-legal. Adapun, setiap satu Deklarasi Ekspor hanya dapat dugunakan untuk satu kali penyampaian pabean ekspor.

Selain itu, UKM pemilik ETPIK mengirimkan deklarasi ekspor melalui sistem informasi legalitas kayu (SILK online) ke portal Indoensia National Single Window. Terakhir, ketentuan mengenai deklarasi ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper