Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Gratiskan Biaya Verifikasi Legalitas Kayu untuk UKM

Pemerintah akan membebaskan biaya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk industri rumah tangga/pengrajin setelah usaha kecil dan menegah keberatan dengan pembiayaan untuk mendapatkan sertifikat legal itu selama ini.
Pemerintah akan gratiskan biaya verifikasi legalitas kayu untuk UKM. /
Pemerintah akan gratiskan biaya verifikasi legalitas kayu untuk UKM. /
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan membebaskan biaya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk industri rumah tangga/pengrajin setelah usaha kecil dan menegah keberatan dengan pembiayaan untuk mendapatkan sertifikat legal itu selama ini.
 
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan aturan itu akan diatur dalam revisi beleid Permentan No 13 yang saat ini masih menunggu persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dalam beleid itu, akan diatur penekanan tarif biaya sertifikasi hingga 30-40% untuk seluruh pemilik izin usaha, baik itu UKM maupun perusahaan besar.
 
Selama ini, biaya yang diperlukan untuk mendapatkan SVLK mencapai Rp10-Rp20 juta. Dengan penekanan biaya tersebut, perusahaan bisa membayar Rp8-Rp10 juta saja untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu (SLK).
 
Khusus untuk UKM, seluruh pembiayaan sertifikasi mulai dari persiapan, pembinaan sampai mendapatkan sertifikat akan dibiayai oleh pemerintah.
 
Jadi kita dorong juga UKM yang sudah deklarasi ekspor untuk tetap mendapatkan SLK sampai 1 Desember 2015 ini,” katanya setelah konferensi pers Menyongsong Pemberlakuan Penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Indonesia, Senin (29/12/2014).
 
Deklarasi ekspor merupakan mekanisme penyederhaan SVLK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.95/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak yang diluncurkan pada hari ini.
 
Beleid itu merevisi persyaratan SVLK bagi UKM Pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (EPTIK) mebel/furniture yang harus memiliki SVLK pada 1 Januari 2015 menjadi deklarasi ekspor yang dimulai pada 1 Januari 2015.
 
Bambang mengatakan seluruh UKM mebel yang belum mendapatkan SVLK, wajib mengikuti mekanisme itu. Meski demikian, UKM yang telah mendeklarasikan ekspor harus tetap berkomitmen untuk memiliki SVLK per 1 Januari 2016.
 
Dia menargetkan enam bulan pertama seluruh industri pengrajin mebel yang berjumlah 1200 telah mendapatkan SVLK. Saat ini, dia mengatakan baru 200 pelaku usaha mebel/pengrajin yang mengantongi SLK.
 
Menurutnya, estimasi anggaran yang diperlukan untuk membiayai sertifikasi UKM mencapai Rp20-30 miliar yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah dan dukungan lembaga swadaya luar negeri.
 
“Dan dibantu juga dari NGO dan dukungan seperti Jepang, Australia, uni eropa, Amerika semua yang kerja dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan akan mendukung lewat SVLK ini sebagai salah satu upaya menjalankan climate change,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper