Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Reintegrasi Bukan Solusi TKI ABK

Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) menilai program reintegrasi yang ditawarkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kepada TKI anak buah kapal (ABK) bermasalah bukanlah sebuah solusi.
Anak buah kapal. Program Reintegrasi Bukan Solusi TKI ABK/Antara
Anak buah kapal. Program Reintegrasi Bukan Solusi TKI ABK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) menilai program reintegrasi yang ditawarkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kepada TKI anak buah kapal (ABK) bermasalah bukanlah sebuah solusi.

Juru bicara FSPILN Imam Syafii mengatakan yang paling dibutuhkan oleh TKI ABK adalah pemenuhan akan hak-hak sebagai pekerja seperti upah yang layak serta jaminan pemberian asuransi dan keamanan sepenuhnya.

"Kami juga minta agar TKI ABK jangan dijadikan sebagai komoditi," kata Imam dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Minggu (28/12/2014).

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, jumlah ABK Indonesia di luar negeri sebanyak 262.869 orang, dimana mayoritas terpusat di kawasan Asia Pasifik, Amerika Selatan dan Afrika.

Para ABK tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni ABK yang bekerja di kapal kargo (6,57%), kapal pesiar (6,80%), kapal tanker (0,68%), tugbout (8,84%), dan kapal penangkap ikan (77,09%).

Kemenlu mencatat, kasus ABK Indonesia tahun 2013 hingga 2014 adalah sebanyak 1.617 kasus. Di antaranya terdiri dari kasus pidana (49.10%), perdata (0,06%), keimigrasian (3,95%), ketenagakerjaan (27,82%), dan lain-lain (19,04%).

"Nasib ABK kapal ikan sangat mengkhawatirkan. Persoalan yang dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing sebesar 92% dialami oleh ABK kapal ikan dan 8% dialami oleh ABK kapal niaga," kata Koordinator FSPILN, Bambang Suherman.

Pusat Studi Nusantara (Pustara) mencatat, sejak UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI disahkan, belum ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah yang memfokuskan penanganan kepada ABK kapal ikan.

Menurut peneliti Pustara, Wiend Sakti Myharto, sejauh ini hanya ada Peraturan Kepala BNP2TKI PER/03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

"Karenanya, Pustara mendesak Pemerintah agar segera membuat regulasi yang mengatur penempatan dan perlindungan pelaut atau ABK kapal ikan agar permasalahan TKI ABK Indonesia tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper