Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan memperbarui aturan kebijakan revitalisasi pasar pada 2015, yang tidak hanya berorientasi pada fisik dan manajemen, serta akan memaksimalkan keterlibatan investor swasta.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina menjelasan selama ini program revitailsasi pasar hanya fokus pada pembenahan fisik dan aturan manajemen, termasuk ketentuan zonasi dan pembinaan kepada pedagang.
Per tahun depan, revitalisasi pasar akan diperluas ke arah revitalisasi ekonomi dan revitalisasi sosial budaya. Revitalisasi ekonomi mencakup upaya menjadikan pasar rakyat sebagai hub atau simpul jaringan distribusi dari hulu ke hilir.
“Lalu, revitalisasi sosial budaya seperti mengadakan kegiatan keluarga pedagang, seperti aktivitas seni atau perlombaan. Iniakan digarap pada 2015,” ujarnya di sela-sela diskusi, Senin (22/12/2014).
Menurut data Kemendag, dalam 4 tahun terakhir revitalisasi sudah dilakukan terhadap 560 pasar rakyat, yang mana 52 di antaranya merupakan pasar percontohan. Dari program tersebut, mayoritas pasar mengalami kenaikan omset rata-rata 213%.
Anggaran yang dibutuhkan untuk merevitalisasi 1 pasar rakyat adalah sekitar Rp2 miliar—Rp12 miliar di luar fasilitas publik, menggunakan pendekatan per provinsi. Untuk 2015, Kemendag menyediakan dana Rp997,5 miliar untuk merevitalisasi 469 unit pasar.
Srie menjelaskan tahun depan sejumlah 335 pasar bakal dipugar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota, sedangkan 37 pasar akan menggunakan dana perbantuan dari pemerintah.
Apabila mengacu pada program Kabinet Kerja arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun/merevitalisasi 5.000 pasar dalam lima tahun ke depan, tentu saja anggaran tersebut tidak akan mencukupi untuk membangun minimal 1.000 pasar/tahun.
Apalagi, kata Srie, semakin lama pengajuan untuk revitalisasi pasar semakin bertambah. Saat ini saja terdapat 800 proposal yang belum terjawab seluruhnya. Untuk itu, pemerintah akan mengatur akses bagi pihak swasta untuk menanam modal di sektor pasar rakyat.
“Kami mencoba pakai partisipasi swasta dengan menggandeng investor. Kriteria yang akan direvitalisasi pun harus jelas, luas minimal 5.000 meter persegi, aktivitas perdagangannya berbasis harian, dan jumlah pedagangnya juga diatur.”
Menurut rancangan Kemendag, biaya sewa per kios ukuran 3x3 meter adalah Rp38 juta—Rp40 juta. Dari total biaya tersebut, pemerintah hanya bisa membantu sebesar 10% melalui akses kredit murah.