Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Rokok, Produksi Pabrik Kecil Turun Hingga 30 Persen

Produksi rokok dari perusahaan rokok kecil tahun ini turun 20%-30% bila dibandingkan dengan 2013 terdampak regulasi yang tummpang tindih serta isu kesehatan.
Ilustrasi Pabrik rokok/Antara
Ilustrasi Pabrik rokok/Antara

Bisnis.com, MALANG - Produksi rokok dari perusahaan rokok  kecil tahun ini turun 20%-30% bila dibandingkan dengan 2013 terdampak regulasi yang tummpang tindih serta isu kesehatan.

Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan dampak dari regulasi dan isyu-isyu juga menimpah PR besar. Produksi mereka juga turun terimbas masalah tersebut.

“Karena itulah jika ada proyeksi bahwa pencapaiaan target penerimaan cukai pada 2014 lebih jelek bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, maka wajar karena kinerja industri tembakau memang menurun,” kata Suhardjo di Malang, Senin (22/12/2014).

Realisasi penerimaan cukai yang pada 2014 diperkirakan lebih jelek bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya merupakan cermin bahwa industri tembakau tengah merosot kinerjanya terkait dengan isyu kesehatan dan hambatan regulasi.

Dengan adanya regulasi yang tumpang tindih serta isyu-isyu kesehatan jelas memukul industri tembakau.

Regulasi terhadap industri tembakau, dia nilai, sangat tidak bersahabat. Selain berbagai pungutan, mulai dari cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), industri tembakau masih dibebani pajak daerah.

Selain, adanya isyu-isyu kesehatan semakin mempersempit ruang gerak industri tembakau.

Bahkan daerah, juga banyak menerapkan peraturan yangh mempersempit konsumsi rokok dengan penetapan zona merokok.

“Ketentuan-ketentuan tersebut jelas berdampak menurunnya kinerja industri tembakau,” ujarnya.

Karena itulah, jika kinerja PR besar, seperti Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, dan Class Mild, menurun produksinya, maka otomatis penerimaan cukai otomatis akan menurun pula.

Yang juga berpengaruh menurunnya kinerja industri tembakau, merebaknya peredaraan rokok ilegal bersamaan dengan ketatnya regulasi.

Dia memperkirakan, peredaran rokok illegal mencapai 4%-6% dari total produksi rokok yang mencapai 320-340 miliar batang per tahun.

Dengan peredaran  rokok illegal sebesar itu, maka jelas berdampak pada penerimaan juga. Dari sisi industry tembakau legal, peredaran rokok ilegal dalam jumlah menjadikan mereka kalah bersaing, terutama PR kecil.

Karena itulah, jika pemerintah menginginkan penerimaan cukai bisa membaik, maka perlu ada perubahan regulasi yang kondusif bagi industri tembakau.

Pemerintah juga perlu lebih fokus dalam menangani industri tembakau. Instansi yang berwenang mestinya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Tidak seperti sekarang, semua kementerian, seakan bisa dan boleh ikut campur dalam mengatur industri tembakau,” ujarnya.

Bahkan pemda pun juga aktif dalam menelorkan regulasi yang justru menghambat gerak industri tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper