Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja akan mengajukan revisi upah minimum di sejumlah daerah, karena terpicu oleh disepakatinya revisi UMP Sumatra Selatan beberapa waktu lalu.
Dewan Pengupahan Daerah Sumatra Selatan telah merevisi UMP menjadi sebesar Rp2.213.001, meningkat 12,09% dibanding UMP sebelum revisi yang sebesar Rp1.974.000.
“Itu akan memicu daerah lain yang upahnya masih rendah untuk melakukan revisi juga,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sjukur Sarto kepada Bisnis.com, Jumat (19/12/2014).
Kawasan yang akan mengajukan revisi upah minimum adalah Banten, DKI Jakarta, Batam, sebagian kawasan industri di Jawa Barat kecuali Bekasi dan Karawang, serta beberapa kawasan industri Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Subiyanto menilai akibat penaikan harga BBM daya beli maspyarakat termasuk pekerja menurun 30%.
“Kenaikan harga BBM menjadi dasar mengajukan revisi. Kalau pemerintah memberikan akses kemudahan transportasi, itu bukan solusi, tapi itu memang kewajiban pemerintah,” katanya.