Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Miras Di Depok Terus Ditekan

Pemerintah Kota Depok tengah gencar menekan peredaran narkoba dan minuman keras di seluruh wilayah kota tersebut menyusul adanya dukungan kebijakan melalui Perda Miras Nomor 6/2013.
Bisnis.com, DEPOK—Pemerintah Kota Depok tengah gencar menekan peredaran narkoba dan minuman keras di seluruh wilayah kota tersebut menyusul adanya dukungan kebijakan melalui Perda Miras Nomor 6/2013.
 
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan Perda tersebut dibuat guna memberi efek jera terhadap seluruh pihak baik produsen atau konsumen yang meresahkan warga Depok.
 
"Sebagai contoh, dalam Perda tersebut diatur batas kadar alkohol untuk setiap jenis minuman. Juga pelarangan jual beli minuman beralkohol 500 meter dari lingkungan sekolah dan tempat ibadah," katanya, Jumat (19/12).
 
Menurutnya, Pemkot Depok bekerja sama dengan aparat, ormas, dan lembaga swasta setempat siap menindak tegas apabila terdapat pihak yang mencoba melanggar Perda tersebut.
 
Apabila warga menemukan minuman keras atau narkoba jenis lainnya dijual di mini market atau kios-kios, pihaknya mengimbau warga agar segera melaporkan pada aparat berwenang.
 
"Kami berharap agar siapa saja yang melihat praktek jual beli miras dan narkoba untuk melaporkan, termasuk penjualan miras oplosan yang sudah banyak memakan korban jiwa," paparnya.
 
Menurut Nur Mahmudi, selama 2014 ini pihaknya bekerja sama dengan Polres, Satpol PP dan Badan Narkotika Kota Depok telah memusnahkan sekitar 27.000 botol miras.
 
Dia menambahkan kerja sama seluruh pihak tersebut juga telah memusnahkan sekitar 824 kaleng, 504 kantung plastik dan 65 derijen berisi miras oplosan yang diduga siap diedarkan.
 
Ahmad Subarkah, Kepala Polres Kota Depok mengklaim nilai barang terlarang yang telah dihanguskan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar termasuk 19 kilogram ganja dan ratusan butir obat psikotropika.
 
Adapun, pada tahun sebelumnya pihaknya juga telah memusnahkan sekitar 15.000 botol miras dan jenis narkoba lainnya. Hanya saja, kata dia, jumlah narkoba tersebut lebih sedikit ketimbang tahun ini.
 
"Kami ingin mengantisipasi peredaran narkoba di Kota Depok sebelum menjelang Natal dan tahun baru. Kami harap semua pihak terlibat untuk membantu menekan peredaran narkoba," ujarnya.
 
Menurutnya, peredaran narkoba di Kota Depok selama ini didominasi oleh jenis minuman keras oplosan. Pihaknya telah menyita sekitar 45.000 jenis botol miras oplosan di empat gudang yang berada di kawasan Cisalak.
 
Miras oplosan, kata dia, sedikitnya telah merenggut tiga korban jiwa warga Kota Depok. Para korban biasanya menenggak minuman tersebut lantaran berharga murah.
 
"Dengan adanya Perda Nomor 6/2013 kami berharap kasus peredaran narkoba di Kota Depok berkurang. Kami akan terus menggelar razia untuk membuat pelaku jera," paparnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper