Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri menegaskan pemerintah tidak bisa memaksa TKI ilegal pulang ke Indonesia. Rencana pemulangan TKI ilegal bersifat sukarela.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan kebijakan pemulangan WNI yang tinggal tanpa izin di luar negeri (overstayers) masih dalam tahap perencanaan.
Perwakilan RI di luar negeri saat ini baru mulai mengumpulkan data berapa jumlah WNI yang tinggal dan bekerja tanpa izin di luar negeri.
Pemerintah belum memiliki data yang pasti karena tidak semua WNI yang berada di luar negeri melaporkan posisi mereka kepada perwakilan RI.
“Saya minta kepada semua kepala perwakilan kita untuk mulai mendata jumlah overstayers yang ada di luar,” kata Retno di Istana Negara.
Retno menegaskan pemulangan TKI ilegal bersifat sukarela. Pemerintah tidak bisa memaksa WNI yang berada di luar negeri pulang.
“Ini juga sifatnya volunteer, kita juga tidak bisa memaksa hak orang. Mereka punya pilihan di mana untuk hidup,” katanya.
Namun, Menlu memastikan Kemenlu akan memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri secara legal maupun ilegal.
Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memulangkan sekitar 1,8 juta TKI ilegal.
Proses pemulangan rencananya akan dimulai pada 2015 menggunakan dana yang disediakan oleh APBN. Sebagian besar TKI Ilegal, jelas Nusron, berada di Malaysia dan Timur Tengah.
Jumlah TKI ilegal di Malaysia mencapai 1,2 juta orang, sedangkan TKI ilegal di Timur Tengah sebanyak 150.000 orang. Selain itu, TKI ilegal juga banyak berada di Korea Selatan, Taiwan, dan Hong Kong.