Bisnis.com, MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mencatat enam kabupaten/kota di Sulawesi Utara belum memiliki bank persepsi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hestu Yoga Saksama, menuturkan kondisi tersebut menyebabkan penyetoran pajak menjadi lebih sulit karena kondisi geografis daerah itu yang memiliki banyak pulau.
“Kalau suatu daerah memiliki bank persepsi, maka penyetoran pajak relatif lebih mudah. Selain itu, risiko keamanan saat membawa setoran pajak itu sangat tinggi,” katanya dalam sosialisasi e-billing system di Bank Sulut, Kamis (18/12/2014).
Dia mencontohkan salah satu daerah yang belum memiliki bank persepsi adalah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dengan demikian, pajak yang disetorkan wajib pajak harus dibawa ke kepulauan terdekat yang memiliki bank persepsi, seperti Tahuna atau bahkan ke Manado yang berjarak sekitar 271 mil dari pulau yang berbatasan dengan Filipina itu.
Bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Dia berharap penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-billing system) dengan Modul Penerimaan Negara Generasi II (MPNG2) bisa meminimalisasi risiko dan menggenjot serapan pajak.