Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DISTRIBUSI GULA RAFINASI: Tahun Depan Diperketat, Inilah Regulasinya

Mulai tahun depan, sistem distribusi gula rafinasi akan diwajibkan melalui koperasi dengan ketetapan masing-masing industri rafinasi hanya boleh mengalokasikan gulanya tidak lebih dari 15% ke industri makanan dan minuman skala kecil.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun depan, sistem distribusi gula rafinasi akan diwajibkan melalui koperasi dengan ketetapan masing-masing industri rafinasi hanya boleh mengalokasikan gulanya tidak lebih dari 15% ke industri makanan dan minuman skala kecil.

“Dari hasil audit Sucofindo, konsumsi gula rainasi oleh IKM mamin sekitar 400.000 ton. Total IKM-nya ada 2.173 unit. [Kementerian Perdagangan akan] mengontrol masing-masing industri rafinasi tidak lebih dari 15% [menyuplai] ke industri kecil,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Selasa (16/12/2014) sore.

Menurutnya, selama ini dari 11 perusahaan rafinasi hanya sekitar 20%-25% yang menggunakan jasa distributor untuk memasok ke IKM mamin. Sementara itu sekitar 70% lainnya didistribusikan langsung ke industri pengguna.

Dia menambahkan otoritas perdagangan bakal menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM agar jumlah koperasi yang ditunjuk menjadi penyalur gula rafinasi ke IKM mamin dapat terukur.

Staf khusus menteri perdagangan Ardiansyah Parman menambahkan agar gula rafinasi tidak merembes ke pasar konsumsi, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah membuat komitmen langsung untuk memastikan tidak ada kebocoran ke pasar rakyat.

“Kalau itu sampai dilanggar, kami akan kenakan sanksi yang lebih keras lagi. Mereka itu sebenarnya ada loop hole untuk menjual ke IKM melalui distributor. Itu yang kami duga menjadi celah rembesan. Setelah diverifikasi ke lapangan, ternyata memang ada.”

Akibat sanksi tersebut, lanjut Ardiansyah, pada dua bulan terakhir tahun ini terdapat 5 perusahaan rafinasi yang kehabisan bahan baku gula mentah. “Agar tidak terjadi lagi, AGRI menyatakan komitmen untuk tidak lagi melakukan rembesan.”

Aturan distribusi gula rafinasi tertuang dalam surat menteri perdagangan No.111/2009, yang menyebut bahwa untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi bagi industri mamin, tiap produsen rafinasi dapat menunjuk distributor secara resmi. Selanjutnya, distributor dapat menunjuk pula subdistributor secara resmi.

Distributor yang tidak memiliki surat penunjukan atau pengangkatan dari produsen GKR dilarang mendistribusikan atau memperdagangkan gula rafinasi. Hal yang sama juga berlaku untuk subdistributor.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Soemitro Samadikoen menuntut Kemendag untuk segera mencabut surat edaran tersebut agar kasus rembesan gula rafinasi dapat diatasi, tanpa mengorbankan kepentingan IKM mamin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper