Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah segera mengimplementasikan asuransi pertanian selambat-lambatnya pada 2016.
Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan agar arusansi pertanian bisa diberlakukan maka pemerintah harus segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) turunan dari Undang-undang (UU) No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Asuransi pertanian sudah diujicoba Litbang Kemtan [Penelitian dan Pengambangan Kementerian Pertanian] beberapa waktu lalu. Sekarang tinggal kapan pemerintah menerbitkan PP dan permen untuk implementasinya,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (15/12/2014).
Dia menjelaskan belum adanya aturan asuransi pertanian menyebabkan petani berada dalam ketidakpastian untuk memproduksi hasil pertanian.
Namun demikian, apabila aturan asuransi pertanian diterbitkan para petani bisa bernafas lega karena risiko dan ketidakpastian dapat ditanggung oleh pemerintah.
“Bagaimana petani mau sejahtera jika aktivitas mereka dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, pemerintah sekarang dituntut untuk mewujudkan adanya asuransi itu,” ujarnya.
Di samping itu, pemerintah pun harus mempermudah persyaratan asuransi yang diajukan para petani terutama bagi pertanian padi.
Dia menjelaskan asuransi peternakan yang sudah diberlakukan pada peternak dengan jaminan seperti sapi merupakan kemudahan bagi mereka.