Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mencabut izin 2.166 importir terdaftar (IT) produk tertentu antara lain makanan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronika, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak.
Mendag Rachmat Gobel menyebutkan pencabutan izin itu mencakup 43,17% dari total 5.017 IT yang tercatat di Kemendag.
Menurutnya, sanksi terpaksa dijatuhkan akibat kelalaian para importir tersebut dalam melaporkan realisasi impor mereka.
"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (14/12/2014).
Adapun rincian IT yang dicabut izinnya antara lain 836 IT elektronika, 321 pakaian jadi, 290 makanan dan minuman, 256 kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 mainan anak, 133 obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 alas kaki.
Pencabutan izin IT tersebut sesuai dengan Pasal 14 Permendag No.83/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.
Di dalamnya diatur bahwa IT produk tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan impor setiap tiga bulan paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya kepada koordinator Unit Pelayanan Perdagangan dan Direktur Impor.