Bisnis.com, JAKARTA — Calon investor tidak usah lagi datang ke kantor BKPM untuk mengurus perizinan investasi. BKPM mulai Senin (15/12) mengharuskan seluruh proses izin investasi dilaksanakan secara daring.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pekan depan BKPM akan meluncurkan sistem pendaftaran investasi online. Sistem tersebut akan diterapkan bertahap hingga BKPM tidak lagi melayani proses izin investasi secara tatap muka.
“Besok adalah hari terakhir BKPM menjalankan proses perizinan dengan tatap muka. Besok terakhir. Tanggal 15 [Desember] kita akan launching pendaftaran dengan sistem online,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (11/12/2014).
Dia menjelaskan dalam sistem baru seluruh proses permintaan izin investasi akan dijalankan melalui internet, termasuk penyerahan berbagai persyaratan dan dokumen harus dikirim melalui e-mail.
“Transisi mungkin cuma satu minggu, saya kira karena bisa saja orang masih datang, karena merasa sistemnya lambat, masih ingin tatap muka,” kata Franky.
Selain itu, BKPM berencana memulai proses integrasi perizinan antara kementerian di BKPM pada Januari. Dia mengatakan mulai tahun depan proses izin usaha sekitar 500 dari 1.249 bidang usaha sudah dilaksanakan seluruhnua di BKPM.
“Kita mulai dulu dengan sekitar 500 sektor, 500 bidang usaha akan kita mulai dulu dan nanti secara bertahap sisanya,” kata Franky.