Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015, Ini Kebijakan Baru Kementerian Perhubungan Agar Kompetitif

Kementerian Perhubungan memangkas waktu penerbitan 157 perizinan, baik sektor perhubungan darat, laut udara dan perkeretapian mulai berlaku Senin (8/12).
Ilustrasi Suasana di pelabuhan Tanjung Priok/Antara
Ilustrasi Suasana di pelabuhan Tanjung Priok/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memangkas waktu penerbitan 157 perizinan, baik sektor perhubungan darat, laut udara dan perkeretapian mulai berlaku Senin (8/12).

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan pemangkasan waktu perizinan itu merupakan salah satu upaya untuk menekan biaya logistik yang saat ini masih menyumbang 18 persen-22 persen dari biaya produksi dan 25 persen dari produk domestik bruto (PDB) di antara negara-negara ASEAN.

Berdasarkan laporan Indeks Kinerja Logistik (LPI) pada 2014, Indonesia menempati posisi 53 dengan nilai rata-rata 3,08, sementara negara-negara Asean, menempati urutan yang lebih kompetitif, seperti Singapura peringkat lima, Malaysia 25, Thailand 35, dan Vietnam 48.

"Kementerian Perhubungan merupakan salah satu kementerian yang memiliki 'vocal point' terhadap masyarakat yang terkait perizinan," ucapnya.

Hadi menyebutkan ada dua faktor yang menyebabkan perlambatan perizinan, pertama dari operator, kedua regulasi.

"Hal-hal yang terkait dengan regulasi kita pangkas sebesar 50 persen, yang awalnya 14 hari dari tujuh hari, lima hari dari tiga hari, tiga hari jadi satu hari," ujarnya.

Dia mengatakan SK penyederhaan perhubungan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Jumat (5/12) lalu.

Hadi menuturkan penyederhanaan tersebut tidak hanya perhubungan, tetapi juga yakni sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lain dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mempersingkat waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan teknologi informasi, pendelegasian kewenangan dan menimalisasi biaya.

Dia menyebutkan di sektor perhubungan darat terdapat tujuh jenis layanan publik, yakni izin trayek angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), izin trayek angkutan antarjemput antarprovinsi, izin angkutan pariwisata, izin angkutan barang khusus, sertifikat uji tipe, sertifikat rancang bangun dan izin operasi angkutan penyebrangan.

Sementara itu, pada sektor perkeretapian, ada delapan jenis layanan publik yang disederhanakan, di antaranya izin usaha prasarana perkeretapian umum, izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, izin operasi prasarana perkeretaapian umum, izin usaha sarana perkeretaapian umum, operasi sarana perkeretaapian umum, izin operasi perkeretaapian khusus dan izin perpotongan persinggungan jalur KA dengan bangunan lain.

Di sektor perhubungan, terdapat 99 jenis penyederhanaan izin, di antaranya izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, izin usaha angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan dan penambahan frekuensi penerbangan dan lainnya.

Sedangkan, untuk sektor perhubungan laut, terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, seperti enam pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, tujuh pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, tiga pelayanan di Direktorat Kenavigasian, tujuh pelayanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai dan 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

"Semangat utamanya untuk menekan biaya logistik, sehingga bisa meningkatkan daya saing," tegasnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper