Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Semua Tender Proyek Selesai Maret

Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh proses pengadaan proyek pemerintah selesai pada akhir Maret 2015.
Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara
Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh proses pengadaan proyek pemerintah selesai pada akhir Maret.

Jokowi meminta proses pengadaan fisik pemerintah di tingkat pusat maupun tingkat daerah tidak lagi molor hingga bertumpuk pada akhir tahun.

Proses pengadaan yang mepet di akhir tahun, menurutnya, membuat kualitas barang dan bangunan rendah karena diselesaikan terburu-buru.

“Nanti akhirnya berimbas pada kualitas barang, proyek, bangunan, kualitas jembatan dan lainnya karena kejar-kejaran pada Oktober dan November,” katanya dalam acara penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran 2015 di Istana Negara, Senin (8/12/2014).

Presiden mengatakan mulai tahun anggaran 2015 proses pengadaan belanja barang dan modal pemerintah harus selesai pada Maret hingga seluruh proyek pemerintah bisa dikerjakan mulai April.

Perintah tersebut berlaku bagi semua satuan kerja di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan secara resmi akan disampaikan Jokowi dalam bentuk Instruksi Presiden.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah berencana memberikan sanksi bagi satuan kerja proses pengadaannya molor melewati Maret.

Sanksi yang dipersiapkan termasuk pemotongan anggaran bagi kementerian/lembaga di tingkat pusat. Selain itu, pemerintah juga mengharuskan proses pengadaan setelah Maret mendapatkan izin khusus dari Presiden.

“Belum kita bicarakan spesifik, tapi salah satunya kalau lewat [Maret] haru ada izin khusus dari Presiden. Jadi orang tidak sembarangan minta keleluasaan, dipersulit perpanjangannya,” kata Menkeu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono menambahkan proses pengadaan barang dan proyek sebetulnya sudah bisa dilaksanakan setelah APBN disahkan DPR.

Satuan kerja pengguna anggaran, jelasnya, bisa menggelar tender dini yang kontrak pemenangnya baru ditandatangani setelah DIPA diterbitkan.

Gelar tender dini tersebut tetap harus melalui pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden no. 70, termasuk penanganan keberatan pihak peserta tender.

“Makanya harus segera sekarang dimulai. Tetap saja Perpres No. 70/2012 diikuti, berapa hari masa sanggah itu tetap diikuti.. Sekarang begitu DIPA sudah diberikan sudah harus tender semua,” kata Basuki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper