Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengevaluasi tujuh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang menangani calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan LSP calon TKI itu perlu ditertibkan untuk memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja ke negara penempatan.
"Saya sudah kasih arahan ke BNSP untuk mereview kembali seluruh proses sertifikasi, termasuk keberadaan LSP yang menangani pekerja informal atau TKI," kata Hanif, Kamis (4/12/2014).
Dia menjelaskan, review dilakukan bisa dalam bentuk memperbanyak keberadaan LSP atau meningkatkan standart kompetensi bagi calon TKI, terutama bagi TKI yang memikili keterampilan minim.
"Bisa LSP diperbanyak atau standartnya diperbaiki. BNSP sedang menyiapkan itu. Kami menunggu hasil review BNSP," tegasnya.
BNSP Evaluasi Lembaga Sertifikasi Profesi TKI
Kementerian Ketenagakerjaan meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengevaluasi tujuh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang menangani calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium