Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUDICIAL REVIEW UU PERTAMBANGAN: MK Gelar Sidang Sore Ini

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara pengujian uji materi (judicial review) Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada sore ini (3/12/2014).
Ilustrasi. /Bisnis.com
Ilustrasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara pengujian uji materi (judicial review) Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada sore ini (3/12/2014).

Pekara yang terdaftar dengan nomor registrasi 10/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan badan hukum private bidang pertambangan yang merasa dirugikan atas berlakunya pasal 102 dan 103 Undang-undang (UU) minerba.

Dalam siaran persnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam persidangan keenam yang digelar Senin (1/9/2014) silam, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku ahli yang diajukan presiden menjelaskan norma tersebut dimaksudkan agar usaha penambangan mineral dan batu bara tidak semata-mata mengekspor bahan baku, tetapi meningkatkan nilai tambahnya.

Karena itu, Yusril berpendapat peningkatan nilai tambah sumber daya alam mineral dan batu bara yang diatur itu tidak mengandung pertentangan apapun dengan prinsip negara hukum.

Sementara itu, Apemindo menggugat pasal tersebut sebab dalam tingkat implementasi diartikan oleh pemerintah sebagai larangan ekspor bijih mentah secara langsung. Sehingga kalau aturan ini dipaksakan maka akan banyak perusahaan pertambangan yang gulung tikar.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dalam persidangan yang digelar Rabu (12/3/2014) silam, menyatakan pengujian ini keliru dan tidak berdasar karena tidak ada satupun peraturan pelaksanaan UU Minerba dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri ESDM yang menyebutkan larangan ekspor.

Lebih jauh, dia berpendapat pengatiran tentang kebijakan nilai tambah mineral dan batu bara ini sangat diperlukan mengingat kondisi pengelolaan sumber daya mineral Indonesia masih di ekspor dalam bentuk bahan mentah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper