Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan data di kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dengan paspor milik TKI untuk memproses calon TKI yang belum berangkat namun sudah mengurus persyaratan pemberangkatan.
"Kami akan memproses penempatan TKI yang saat ini sedang berlangsung dengan mengintegrasikan data di KTKLN dengan paspor," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (1/12/2014).
Hanif menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terkait tindaklanjut penghapusan KTKLN oleh Presiden Joko Widodo ini.
"Kami sedang berfikir, mencari opsi-opsi yang mungkin diterapkan dalam waktu cepat karena ini terkait soal UU juga. Kami akan siapkan terobosannya," ujarnya.
Sebelumnya, atas permintaan perwakilan TKI di negara penempatan Presiden Joko Widodo telah menghapus KTKLN, karena dinil sering dimanfaatkan untuk alat memeras oknum tertentu.
Data KTKLN Akan Diintegrasikan dengan Paspor TKI
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan data di kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dengan paspor milik TKI untuk memproses calon TKI yang belum berangkat namun sudah mengurus persyaratan pemberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

39 menit yang lalu
Fore Coffee’s Listing Boosts Tech Sector
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

24 menit yang lalu
CEC Siap Perluas Kemitraan Perkebunan Jagung

46 menit yang lalu
Tok! Menteri Maman Sebut Anggaran Hapus Utang UMKM Sudah Disepakati
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
