Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Penghapusan KTKLN

Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perppu) penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perppu) penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Pasalnya terkait dengan KTKLN diatur dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Pelrindungan TKI di Luar Negeri, sehingga ketentuan tersebut hanya bisa dibantahkan dengan Perppu.

"Penghapusan KTKLN ini menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No. 39/2004. Semestinya dipayungi melalui penerbitan Perppu agar tertib hukum," kata Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, Senin (1/12/2014).

Dalam Perpu yang semestinya diterbitkan tersebut, sambung Okky, harus juga dicantumkan  terkait pendataan bagi para TKI baik yang akan bernagkat maupun yang berada di negara penempatan.

Karena pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing.

"Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper