Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perppu) penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Pasalnya terkait dengan KTKLN diatur dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Pelrindungan TKI di Luar Negeri, sehingga ketentuan tersebut hanya bisa dibantahkan dengan Perppu.
"Penghapusan KTKLN ini menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No. 39/2004. Semestinya dipayungi melalui penerbitan Perppu agar tertib hukum," kata Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, Senin (1/12/2014).
Dalam Perpu yang semestinya diterbitkan tersebut, sambung Okky, harus juga dicantumkan terkait pendataan bagi para TKI baik yang akan bernagkat maupun yang berada di negara penempatan.
Karena pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing.
"Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat," ujarnya.
Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Penghapusan KTKLN
Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perppu) penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium