Bisnis.com, TANGERANG—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperingatkan implementasi Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak akan mulus jika ekonomi tidak stabil.
Tutum Rahanta, Vice Chairman Aprindo, mengatakan peraturan menteri perdagangan yang mengatur toko modern atau pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% pada 2016 berpotensi mengerek harga akibat keterbatasan pasokan barang.
“Semangat dari Permendag ini adalah menguatkan daya saing industri dalam negeri. Namun, jika ongkos produksi terus meningkat dan pemerintah tidak berusaha meningkatkan kapasitas industri, risiko terburuk adalah pasokan barang terbatas dan harga naik,” ujarnya di Serpong, Jumat (28/11).
Menurutnya, ketika industri didorong untuk meningkatkan kapasitas produksi, ongkos yang ditanggung justru terus meningkat akibat penaikan tarif dasar listrik, penaikan suku bunga acuan yang berdampak pada kenaikan suku bunga kredit, harga bahan bakar minyak dan upah minimum pekerja.
Di sisi lain kelesuan ekonomi saat ini juga berdampak pada turunnya tingkat konsumsi masyarakat akibat menanggung beban harga tinggi yang akhirnya berdampak pada turunnya produktivitas industri akibat permintaan barang yang lemah.
Menurutnya, jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan kewajiban memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan pada 12 Juni 2016, terhitung sejak Permendag ini diterbitkan pada 12 Desember 2013, pelaku industri membutuhkan insentif khusus.
Pasalnya, tidak satu pun dari komponen inti produksi seperti listrik, ongkos angkut barang, kualitas sumber daya manusia yang ditanggung produsen mendapatkan sentuhan khusus dari pemerintah guna peningkatan daya saing industri.
“Kita berikan kesempatan agar pemerintahan baru bekerja memperbaiki hal-hal tersebut. Jika tidak ada perubahan dan pemberlakuan regulasi tersebut tetap dipaksakan, maka, ada konsekuensi besar yang harus di tanggung negara,” ujarnya.
Ritel: Implementasi 80% Produk Dalam Negeri Berisiko
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperingatkan implementasi Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak akan mulus jika ekonomi tidak stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Abdi Amna
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 menit yang lalu