Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Franky: BKPM Fokus Benahi Perizinan

Fokus jangka pendek BKPM di bawah kepemimpinan Franky Sibarani adalah membenahi sistem pelayanan investasi terpadu satu pintu di tingkat pusat di daerah.

Bisnis.com, JAKARTA—Fokus jangka pendek BKPM di bawah kepemimpinan Franky Sibarani adalah membenahi sistem pelayanan investasi terpadu satu pintu di tingkat pusat di daerah.

Perbaikan proses izin investasi diklaim bisa mendongkrak aliran investasi dalam negeri.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan BKPM tugas prioritas mempercepat dan memperbaiki proses perizinan investasi.

Perizinan, lanjutnya, akan menjadi fokus utama BKPM dalam tiga sampai enam bulan depan.

Dia menjelaskan tahap pertama pembenahan izin adalah memastikan badan pelayanan izin terpadu satu pintu berdiri di tingkat pusat dan daerah.

Setelah itu, pemerintah akan terus berusaha agar proses perizinan usaha lebih transparan, sederhana dan terinegrasi.

Proses izin usaha yang lebih baik, menurut Franky, adalah salah satu kunci mendorong minat pemilik dalam negeri berinvestasi di sektor riil.

“Proses terintegrasi ini tentu menjadi tantangan antar kementerian/lembaga dan juga pusat dan daerah,” katanya usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BKPM di Istana Negara, Kamis (27/11).

Dia menambahkan dalam jangka menengah fungsi BKPM dalam perizinan investasi harus diperluas dari hanya sebagai badan pemberi izin prinsip investasi menjadi badan yang berwenang memberikan izin konstruksi.

“Ini kan masih sebagian saja, sebagian kecil ada di BKPM, sekarang bagaimana dengan izin konstruksi ini, arahan presiden ini kita bisa satu pintukan, izin konstruksi,” kata Franky.

Izin prinsip penanaman modal adalah izin yang dibutuhkan pengusaha untuk mendirikan badan hukum perusahaan.

Proses pelayanan izin prinsip dilakukan sepenuhnya oleh BKPM di tingkat pusat dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinti (BPMPTSP) di tingkat daerah.

Adapun izin konstruksi adalah surat izin yang dibutuhkan pengusaha dalam tahapan pembangunan sarana fisik usahanya di Indonesia.

Investor dalam tahapan ini membutuhkan antara lain angka pengenal importir produsen (API-P) dari Kementerian Perdagangan atau instansi di bawahnya, rangkaian izin dari pemerintah daerah (izin lokasi, IMB, tanda daftar perusahaan), dan izin operasional yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper