Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBANGUNAN PLTA: Terbitkan Perpres, Pemerintah Akan Langsung Tunjuk BUMN Karya

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait penugasan terhadap BUMN Karya untuk melaksanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air pada sejumlah bendungan di Indonesia.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait penugasan terhadap BUMN Karya untuk melaksanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air pada sejumlah bendungan di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan alasan pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres) ini dilakukan untuk menghilangkan proses tender atau lelang proyek yang dinilai bertele-tele, karena membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang cukup lama.

"Supaya pembangunannya bisa dipercepat, kita akan tunjuk dan beri penugasan kepada BUMN Karya untuk kerjakan itu [proyek PLTA]. Jadi proses tender sudah tidak ada lagi," kata Basuki di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Menurutnya, penunjukan langsung kepada BUMN Karya ini dinilai tidak akan menyalahi aturan, karena dalam proses pembangunannya tidak menggunakan anggaran negara, melainkan menggunakan anggaran dari kas internal BUMN yang bersangkutan.

"Proyek yang harus ditender itu aturannya kalau pakai APBN Rp1 miliar, sedangkan proyek ini nantinya tidak akan pakai APBN. Jadi tidak menabrak aturan," tuturnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa usulan Kementerian PU-Pera untuk melakukan penugasan kepada BUMN Karya dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di 203 bendungan yang tersebar di seluruh Indonesia ini juga telah mendapatkan restu dan dukungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Usulan itu mendapatkan respon yang sangat baik dari pemerintah, apalagi Presiden Jokowi memiliki visi untuk bisa menambah jumlah energi hingga 35.000 MW selama lima tahun kedepan," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, sambungnya, saat ini tiga instansi Kementerian yaitu Kementerian PU-Pera, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kementerian Koordinator Perekonomian telah melakukan pembahasan untuk menyusun draft tersebut.

"Sekarang masih disusun draftnya, ditargetkan Perpres sudah bisa terbit dan diimplementasikan pada tahun depan," tuturnya.

Berdasarkan penjelasannya, dalam Perpres tersebut nantinya akan dibahas terkait penugasan pembangunan, penugasan pengoperasian hingga penugasan penetapan tarif listrik yang dihasilkan oleh PLTA yang dibangun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU-Pera Mudjiadi menyatakan pemerintahan saat ini akan mengoptimalkan peran dari 203 waduk di Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai PLTA yang ditargetkan bisa menghasilkan energi hingga 35.000 Megawatt.

Dalam mendukung upaya pemerintah menambah jumlah energi baru, saat ini pihaknya tengah melakukan studi terhadap 203 waduk yang ada di Indonesia untuk memetakan waduk mana saja yang bisa dikembangkan untuk PLTA.

"Sekarang masih proses studi, ditargetkan akhir Desember nanti, hasilnya sudah bisa diketahaui bendungan mana saja yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper