Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha memberikan insentif berupa uang transportasi dan uang makan kepada pekerja sebagai kompensasi penaikan harga BBM bersubisidi.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan seiring penaikan harga BBM bersubsidi, kalangan pengusaha harus membantu mengurangi biaya pengeluaran buruh.
"Misalnya mendorong kalangan usaha untuk memberikan insentif uang transport dan uang makan," kata Hanif di kantor Wakil Presiden, Selasa (25/11).
Hal tersebut, lanjutnya, akan meringankan komponen hidup layak (KLH) yang selama ini dijadikan dasar penghitungan Upah Minimum Regional (UMR).
Selain itu, Hanif terus mendorong forum-forum bipartit yang mewadahi proses negosiasi antara serikat buruh dan pelaku usaha.
Untuk jangka menengah, Kemenaker menggandeng Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kesehatan untuk meringankan biaya pengeluaran buruh, terutama di sektor perumahan dan kesehatan.
"Soal perumahan kan ada BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian PU-Pera ada skema itu juga. Perumahan yang dimiliki pemda-pemda kan cukup banyak, kalau bisa dialokasikan untuk buruh akan menekan biaya perumahan yang dikeluarkan," tuturnya.
Hanif menegaskan pemerintah memiliki keseriusan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan kalangan buruh.
Namun, proses tersebut, imbuhnya, harus dilakukan dengan baik agar tidak terjadi konflik yang bersifat destruktif.
"Demo itu kan hak mereka, tetapi demo buruh itu tidak boleh anarkis, tidak boleh ganggu fasilitas umum. Karena menyampaikan aspirasi dengan cara seperti itu justru tidak efektif, publik juga tidak simpatik," ujarnya.