Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengalihan Aset Lahan Lewat BUMD

Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan mekanisme proses pemanfaatan aset lahan milik pemerintah daerah untuk pengembangan perumahan.
Eksekusi lahan (ilustrasi)./JIBI
Eksekusi lahan (ilustrasi)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan mekanisme proses pemanfaatan aset lahan milik pemerintah daerah untuk pengembangan perumahan.

Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan yang menjadi kesulitan pemakaian lahan milik pemda untuk perumahan selama ini adalah karena aset tersebut menjadi hilang.

"Lahan itu kan aset pemda, tidak serta merta bisa dijadikan perumahan. Karena perumahan itu kan dibagi ke pemilik dalam bentuk sertifikat. Kalau seperti itu bisa menghilangkan aset pemda. Dituntut ke KPK nanti," katanya kepada Bisnis usai Rakernas Realestat Indonesia.

Walaupun begitu, penyediaan lahan tetap bisa dilakukan. Menurutnya, kementerian bisa menginstruksikan kepada pemda untuk menyediakan lahan, hanya perlu diatur skemanya agar tidak menyalahi aturan.

Dia mengusulkan aset pemda bisa dialihkan terlebih dulu ke BUMD. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dikerjasamakan dengan pengembang untuk pembangunan perumahan. Menurutnya, pola pemanfaatan lahan seperti itu bisa diterapkan.

"Sebagai pemerintah lalu dikerjasamakan kemudian menghilangkan aset tersebut, itu tidak bisa. Kalau dialihkan dulu ke BUMD, saya rasa bisa. Kita minta sediakan lahan, lahan diserahkan kepada BUMD yang milik pemda," ujarnya.

Kebutuhan hunian untuk pegawai negeri sipil, tuturnya, sangat tinggi. Dia memperkirakan masih terdapat lebih dari satu juta PNS yang belum memiliki rumah, mulai dari golongan 1,2, sampai golongan 3. Backlog perumahan yang terjadi saat ini juga disumbangkan oleh masih banyaknya PNS yang belum memiliki rumah.

Selain memperhatikan pemenuhan rumah untuk PNS, sambungnya, pemda juga perlu mendukung program pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia memaparkan selama ini urusan perumahan seringkali terkendala oleh masalah perizinan, ketersedian lahan, dan fasilitas penunjang. Kemendagri berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan perizinan dan mencari mekanisme pemanfaatan aset lahan pemda untuk perumahan.

Terkait dengan fasilitas, dia melanjutkan pengembangan perumahan perlu dilengkapi dengan fasilitas penunjang agar masyarakat mau menempati hunian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menjanjikan bisa membantu menyediakan dana untuk pembangunan fasilitas seperti pasar dan puskesmas.

"Kalau bangun rumah murah itu jauh dari mana-mana. Tidak ada fasilitasnya. Untuk penyediaan fasilitas dan pembangunan rumah ini, kita bisa buat MoU dengan REI. Konsepnya adalah bagaimana merumahkan PNS," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper