Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan Darat mendesak agar pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif fiskal dalam 1 bulan mendatang, sehingga penaikan tarif angkutan bisa ditekan.
Sekjen Organda Andriyansyah mengatakan salah satu poin dari pertemuan antara pengusaha dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah kepastian pemberian insentif bagi pelaku usaha.
Menhub, imbuhnya, menjanjikan akan segera memberikan bantuan usulan insentif fiskal ke Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Sementara Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang terkait kebijakan fiskal, katanya, telah menyiratkan respon positif terkait hal tersebut tersebut.
Rencana pemberian insentif itu akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim untuk menentukan besaran dan komponen apa saja yang akan diberikan insentif fiskal. Adapun, tim tersebut akan terdiri dari pemerintah dan Organda.
"Dalam waktu 1-2 bulan ke depan [pemberian insentif fiskal]. Presiden pun sudah setuju kalau perlu adanya peningkatan pelayanan angkutan umum," ujarnya, Kamis (20/11).
Menurutnya, insentif fiskal tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan lanjutan bagi pengusaha untuk menentukan besaran penaikan tarif, sekaligus meningkatkan pelayanan angkutan umum. Kondisi itu, katanya, akan membuat persaingan antaroperator kian kompetitif, sehingga sebisa mungkin masing-masing operator akan menekan besaran penaikan tarif dan meningkatkan pelayanan.
"Pasti ada penurunan [tarif] tapi tergantung insentifnya apa. Kan juga tergantung demand dan supply kompetisi terjadi dari sisi pelayanan dan tarif."
Sebelumnya, Kemenhub berjanji akan membantu operator angkutan umum mengusulkan pemberian insentif fiskal dan non fiskal kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Usulan kepada Kemenkeu meliputi pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku candang tertentu seperti ban, oli, kampas rem, pelat kopling dan mesin dengan mekanisme BM-DTP (bea masuk ditanggung pemerintah). Pembebasan PPN juga diharapkan bisa dikenakan terhadap setiap produksi kendaraan baru di dalam negeri yang akan dipakai untuk angkutan umum.
Adapun, usulan kepada Kementerian Dalam Negeri seperti pengurangan bea balik nama (BBN) dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50% dari tarif yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan memfasilitasi akses kepada perbankan untuk peremajaan angkutan umum.