Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Penaikan Tarif Angkutan 30% Tidak Salahi Aturan

Organda menilai penetapan penyesuaian tarif yang dilakukan Organda sebesar 30% tidak menyalahi peraturan, karena sudah didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.52 Tahun 2006. A
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com,Jakarta— Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah menilai penetapan penyesuaian tarif yang dilakukan Organda sebesar 30% tidak menyalahi peraturan, karena sudah didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.52 Tahun 2006. 

Peraturan itu Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 Tentang Mekanisme Penetapan Tarif Dan formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.

“Yang kita lakukan tidak menyalahi aturan dan tidak perlu persetujuan karena sudah ada dasarnya yakni Permenhub No.52 Tahun 2006,” tuturnya Rabu (19/11/2014). 

Menurutnya seharusnya pemerintah dalam menentukkan tarif harus mempertimbangkan juga komponen biaya langsung dan tidak langsung. Sehingga jumlah tarif yang akan muncul bukan 10% tapi sekitar 27% sampai 30%. 

Andriansyah menambahkan, alasan organda menaikkan tarif sekitar 30% karena demi keberlangsungan perusahaan agar tidak merugi.

Pasalnya, hasil penetapan penyesuaian tarif pemerintah  tidak realistis dan berdasar karena tidak mempertimbangkan perhitungkan biaya langsung dan tidak langsung di dalam komponen biaya jasa angkutan.  

“Tarif sudah diberlakukan mulai hari ini di beberapa daerah salah-satunya seperti Bekasi, Bandung, Medan dan Samarinda,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper