Bisnis.com,Jakarta— Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah menilai penetapan penyesuaian tarif yang dilakukan Organda sebesar 30% tidak menyalahi peraturan, karena sudah didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.52 Tahun 2006.
Peraturan itu Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 Tentang Mekanisme Penetapan Tarif Dan formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.
“Yang kita lakukan tidak menyalahi aturan dan tidak perlu persetujuan karena sudah ada dasarnya yakni Permenhub No.52 Tahun 2006,” tuturnya Rabu (19/11/2014).
Menurutnya seharusnya pemerintah dalam menentukkan tarif harus mempertimbangkan juga komponen biaya langsung dan tidak langsung. Sehingga jumlah tarif yang akan muncul bukan 10% tapi sekitar 27% sampai 30%.
Andriansyah menambahkan, alasan organda menaikkan tarif sekitar 30% karena demi keberlangsungan perusahaan agar tidak merugi.
Pasalnya, hasil penetapan penyesuaian tarif pemerintah tidak realistis dan berdasar karena tidak mempertimbangkan perhitungkan biaya langsung dan tidak langsung di dalam komponen biaya jasa angkutan.
“Tarif sudah diberlakukan mulai hari ini di beberapa daerah salah-satunya seperti Bekasi, Bandung, Medan dan Samarinda,” katanya.