Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda DKI Minta Pemprov Naikkan tarif

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menaikkan tarif angkutan umum.

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta  meminta Pemprov DKI untuk menaikkan tarif angkutan umum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (organda)  DKI Shafruhan Sinungan meminta kenaikan tarif sebesar 30% hingga 35% untuk angkutan reguler, seperti kopaja, metro mini, bus kota reguler, dan taksi.

"Kami akan mengirimkan surat ke gubernur terkait penyesuaian tarif pada hari Kamis," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2014).

Kenaikan tarif sebesar 30% hingga 45% itu dihitung berdasarkan naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi dan harga barang akibat inflasi.

Syafruhan berharap Pemprov DKI segera menaikkan tarif angkutan umum. Pasalnya, apabila tidak ada kenaikan tarif, para pelaku usaha mengaku keberatan dengan adanya kenaikan harga BBM ini

"Sopir angkutan sudah menanggung kenaikan harga BBM bersubsidi mulai hari ini. Beban sopir siapa yang mesti menanggung?," ucapnya. 

Dia menuturkan pihaknya tidak dapat menindak tegas para pengendara angkutan umum yang sudah meningkatkan tarif.  Saat ini, pihaknya menunggu keputusan Pemprov DKI untuk rencana kenaikan tarif itu.

"Kalau ada sopir yang sudah menaikkan tarif, kami hanya memberi teguran. Para supir melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup mereka," kata Syafruhan.

Terpisah, Sekretaris Unit Bus Kota DPD Organda DKI Azas Tigor Nainggolan menuturkan tarif angkutan umum reguler diprediksi akan naik menjadi Rp4.500 hingga Rp5.000.

Tarif itu mengalami penaikan dari yang sebelumnya hanya Rp3.000.

"Kenaikan tarif harus segera dilakukan agar para pelaku usaha angkutan umum tidak mengalami kerugian. Jika tidak, tentunya kami tidak mampu beroperasi alias stop beroperasi dulu," tutur Tigor.

Sebelumnya, kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (17/11/2014) malam. Harga premium ditetapkan dari Rp6.500 menjadi Rp8.500, sedangkan harga solar ditetapkan dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper