Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berharap perusahaan yang megajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diberlakukan 2015 menurun dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2013 lalu sebanyak 900 perusahaan mengajukan penangguhan upah. Adapun pengajuan pada 2014 sebanyak 414. Pemerintah berharap jumlah itu terus menurun untuk pengajuan upah 2015.
"Harapan kami yang mengajukan penangguhan upah 2015 menurun dari sebelumnya, sehingga tingkat investasi bisa membaik dan meningkatkan kesempatan kerja," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Jumat (14/11/2014).
Penangguhan upah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Batas akhir pengajuan penangguhan upah adalah dua minggu sebelum upah minimum diberlakukan, yakni pada 1 Januari.
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui instansi ketenagakerjaan provinsi. “Biasanya yang mengajukan perusahaan padat karya,” imbuh Wahyu.
PENANGGUHAN UPAH: Pemerintah Berharap Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan
Pemerintah berharap perusahaan yang megajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diberlakukan 2015 menurun dibandingkan tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu