Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit PPTKIS: Kemenaker Disarankan Gandeng PPATK

Kementerian Ketenagakerjaan disarankan menggandeng pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) dalam melakukan audit perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan disarankan menggandeng pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) dalam melakukan audit perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Pasalnya Kemenaker sendiri tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk melakukan audit, sehingga perlu bekerjasama dengan lembaga lain yang lebih memiliki kemampuan di bidang tersebut.

“Selama ini memang belum pernah melakuka audit, karrna memang Kemenaker tidak memiliki kapastias dan kapabilitas untuk melakukan audit,” ujar analis kebijakan publik Migrant Care Wahyu Susilo, Rabu (4/11/2014).

Dalam melakukan audit, sambung Wahyu, Kemenaker bisa mengacu pada UU Keterbukaan Informasi dan UU Perseroan Terbatas.
Menurutnya, selama ini mayoritas PPTKIS tidak melaksanakan perintah yang tertuang dalam UU Perseroan Terbatas. Hal inilah yang harus ditegakkan oleh Kemenaker terhadap perusahaan-perisahaan tersebut.

“Karena PPTKIS juga memberikan pelayanan publik, da harus melaporkan keuangan, ini tidak pernah dijalani oleh PPTKIS, padahal itu diwajibkan jika mengacu pada UU Perseroan Terbatas,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper