Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyusul akan diberlakukannya pasar bebas Asean 2015.
Ketua HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan UU tersebut hingga saat ini bisa diimplementasikan karena belum adanya PP, meskipun telah disahkan pada pertengahan tahun lalu.
“Adanya agenda Pemilu waktu itu mengganggu keluarnya PP. Jadi kami minta saat ini PP harus segera ditetapkan,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (2/11/2014).
Dia menjelaskan UU tersebut diimplementasikan untuk melindungi petani saat pasar bebas Asean tahun depan guna berdaya saing dengan produk impor. Di mana UU tersebut membantu upaya mensejahterakan petani hingga menjamin kelangsungan usaha pascapanen.
Dia melanjutkan dalam UU tersebut, dijabarkan juga soal aturan kepemilikan luas lahan yang ideal agar produktivitas tani dapat menghasilkan panen yang baik. “Substansinya memberikan jaminan terhadap petani mulai dari ketersediaan lahan serta insentif dan jaminan jika terjadi gagal panen,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, jaminan tersebut dapat dirasakan manfaatnya ketika terjadi perubahan iklim yang terjadi seperti saat ini pancaroba.
Selain itu, HKTI meminta pemerintah harus membuat terobosan strategis untuk mengatur importir yang boleh melakukan impor pangan.
Menurutnya, importir hanya boleh mengimpor untuk keperluan bahan baku bagi produk pertanian mereka serta mau menyerap dan bermitra dengan petani lokal. “Intinya, importir harus terlibat proses produksi di dalam negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pangandaran Jabar meminta pemerintah mempercepat transisi pemerintahan yang saat ini belum stabil. Pasalnya, masa transisi tersebut cukup mengganggu program yang akan digulirkan pada petani.
Ketua KTNA Kabupaten Pangandaran Warino Ma'ruf Abdulloh mengatakan saat ini belum ada kegiatan pemberdayaan petani di wilayahnya karena masih dalam tahap transisi.
Kendati demikian, pihaknya merekomendasikan jika pemerintahan di kawasan tersebut sudah stabil antara lain harus menggulirkan program perlindungan lahan pertanian jangan sampai alih fungsi terus terjadi.
"Di samping itu, subsidi untuk petani pun harus besar agar kegiatan pertanian semakin produktif serta adanya jaminan pasar produksi petani," ujarnya.