Bisnis.com, JAKARTA - Dari ratusan ribu perusahaan transportasi darat di Indonesia, baru 10% yang memiliki badan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.17/2014 tentang angkutan jalan.
Karena itu, semua perusahaan transportasi darat harus segera memiliki badan hukum demi mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak mengatakan persentase tersebut memang terlampau kecil sehingga pihaknya memiliki target agar semua perusahaan transportasi segera memiliki badan hukum.
“Memang proses mendirikan badan hukum tidak mudah, ada berbagai biaya yang dikeluarkan dan butuh waktu juga,” ucapnya, Jumat (31/10/2014).
Agar jumlah perusahaan yang belum berbadan hukum tidak bertambah banyak, pasca-pengesahan PP No 17/20014 pada pertengahan tahun ini, pihaknya mewajibkan syarat badan hukum pada sebuah perusahaan transportasi yang baru berdiri.
“Sementara yang sudah berdiri tapi belum berbadan hukum, akan kami arahkan agar segera berbadan hukum,” urainya.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan berbadan hukum maka pengelolaan usaha akan menjadi lebih profesional.
PP tersebut, lanjutnya, memberikan wewenang kepada jajaratan Direktorat LLAJ Ditjen Perhubungan Darat untuk menyelidiki kompetensi para direksi dalam badan hukum tersebut.
“Misalkan, kalau direktur operasional ya dia harus memahami operasi angkutan darat. Kalau direktur teknik, ya segala hal mengenai teknik harus dia pahami. Jika mereka profesional maka pengelolaan tentu saja akan profesional,” terangnya.
Terkait keinginan DPP Organda yang meminta dispensasi terkait berbagai konsekuensi yang timbul dari adanya kebijakan pemerintah itu seperti biaya balik nama kendaraan.
Hotma mengatakan pihaknya memahami hal tersebut dan akan melakukan penanganan secara bertahap.
“Yang penting sudah ada badan hukumnya terlebih dahulu, baru setelah itu kita melangkah ke konsekuensi seperti balik nama. Step by step,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zaenal Arifin mengatakan ketentuan itu sengaja dibuat agar memudahkan pemerintah untuk melakukan pendataan, pembinaan serta memberikan konsekuensi administratif, dan keselamatan bagi pelaku usaha sehingga menciptakan pola pelayanan yang maksimal terhadap penumpang.
“Selama ini, pelaku usaha transportasi darat banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga seringkali kami kesulitan melakukan pendataan terkait kondisi armada yang beroperasi saat ini. Tidak hanya itu, kami juga sulit melakukan pembinaan,” terangnya.
Menurutnya, dengan berbentuk badan usaha, proses pendataan perusahaan transportasi darat beserta armada yang dimiliki bisa lebih mudah.
Data tersebut, menurutnya sangat berguna bagi pemerintah dalam melahirkan berbagai kebijakan yang menyentuh kepentingan para pelaku usaha.
Dia mencontohkan, kebijakan tersebut bisa berupa pemberian subsidi BBM kepada transportasi darat jika pemerintah nantinya akan menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Saat ini jumlah perusahaan transportasi darat mencapai 709.000 yang tersebar di 550 kabupaten/kota se-Indonesia. Kami masih melakukan pendataan untuk mengetahui pasti jumlah perusahaan yang masih eksis,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Andriansah mengatakan kebijakan tersebut menurutnya melahirkan beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarik oleh kabupaten/kota yang menjadi lokasi berdirinya perusahaan transportasi tersebut.
Berbagai konsekuensi itu, menurutnya, seperti pendirian suatu badan usaha akan melahirkan kewajiban pengenaan pajak pendirian perusahaan serta biaya balik nama kendaraan bermotor dari perusahaan non badan hukum menjadi berbadan hukum.
"Kami minta kepada Kementerian Dalam Negeri agar diberi dispensasi terkait berbagai konsekuensi yang timbul dari adanya kebijakan pemerintah itu.Kalau tidak diberikan dispensasi, ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Lanjutnya, Organda saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada para anggota.
Bagi perusahaan kecil yang tidak mampu melakukan proses badan hukum, disarankan untuk bergabung dengan perusahaan sejenis dan membentuk badan usaha bersama atau koperasi.