Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian koordinator untuk mencapai target pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil bahkan akan mengagendakan rapat koordinasi minimal seminggu sekali antara kemenko perekonomian dan kemenko kemaritiman beserta kementerian di bawahnya.
"Petanya adalah kita akan melakukan koordinasi bersama antarkemenko, kalau [kementerian] ESDM perlu koordinasi dengan menteri di bawah kemenko perekonomian bisa langsung berhubungan dengan menterinya," katanya seusai menggelar rapat koordinasi, Selasa (28/10/2014).
Seperti diketahui, kementerian ESDM juga akan menangani kebijakan yang berkaitan dengan BBM bersubsidi. Posisi ini tentunya secara otomatis akan memasukkan kementerian tersebut dalam lingkaran koordinasi dengan kementerian keuangan yang secara struktural kabinet berada di bawah kemenko perekonomian.
Menurut Sofyan, salah satu fokus yang ingin dituju pemerintah lewat penguatan koordinasi tersebut yakni upaya penyederhaan perizinan di masing-masing kementerian khususnya bidan perekonomian maupun kemaritiman yang pada gilirannya akan menarik investor.
Ketika ditanya target waktu untuk mengurus perizinan, Sofyan tidak menyebutkan dengan detil target yang ingin dicapai, intinya sesingkat-singkatnya. Dia hanya menegaskan prioritas penyederhanaan ada pada sektor yang paling punya dampak besar.
"Akan kita lakukan di semua sektor karena selama ini banyak aturan yang tidak mencitpakan nilai tambah tapi menghambat, misalkan izin ukm, kita ingin satu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, di masa akhir pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, pemerintah telah memformulasikan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk mewujudkan suatu badan penanaman modal (PM) yang menjadi satu atap dengan PTSP.
Hingga saat ini sudah ada 552 daerah penyelenggara PTSP-PM yang terdiri atas 34 tingkat provinsi, 413 tingkat kabupaten, 98 tingkat kota, 5 tingkat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), dan 2 kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dari 552 daerah, baru 493 daerah yang penyelenggaraan PTSP-nya terbentuk. Dari jumlah tersebut, baru 303 daerah yang fungsi PM pada PTSP yang terbentuk digabung menjadi satu atap. Sisanya, sekitar 190 daerah masih memisah fungsi PM pada PTSP.