Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenakertrans Jatuhkan Sanksi ke 40 PPTKIS di NTB

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi kepada 40 perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat karena melanggar peraturan pemerintah.
Zaenal menjelaskan perusahaan bermasalah tersebut dianggap melanggar peraturan pemerintah karena telah memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur ke negara-negara di kawasan Timur Tengah. /Bisnis.com
Zaenal menjelaskan perusahaan bermasalah tersebut dianggap melanggar peraturan pemerintah karena telah memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur ke negara-negara di kawasan Timur Tengah. /Bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi kepada 40 perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat karena melanggar peraturan pemerintah.

Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zaenal mengatakan 40 perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) itu merupakan bagian dari 125 PPTKIS yang dikenai sanksi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama periode Januari-September 2014.

"Dari 40 PPTKIS itu ada, sebanyak tiga perusahaan dicabut izinnya. Sisanya ada yang diberikan sanksi pembekuan operasional mulai dari lima bulan hingga satu tahun, tergantung tingkat kesalahan," katanya di Mataram, Rabu (22/10/2014).

Zaenal menjelaskan perusahaan bermasalah tersebut dianggap melanggar peraturan pemerintah karena telah memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Selain itu, memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara yang bukan tujuan. Misalnya, dari dokumen yang diurus harusnya diberangkatkan ke Oman, namun pada kenyataannya dialihkan ke Qatar.

Pelanggaran lainnya adalah memberangkatkan tenaga kerja wanita (TKW) ke negara-negara yang masuk dalam moratorium.

Indonesia melarang penempatan TKW untuk sektor informal ke sejumlah negara yang terkena moratorium, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Kuwait dan Syria.

"Jadi ada tiga jenis pelanggaran. Bagi perusahaan yang dicabut izinnya berarti melanggar ketiga jenis pelanggaran tersebut, sedangkan yang diskor beberapa bulan hanya satu ada dua jenis pelanggaran," ucap Zaenal.

Menurut dia, adanya pemberangkatan TKI/TKW dengan melanggar peraturan pemerintah menjadi bukti bahwa masih banyaknya calo yang ingin mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan nasib orang yang diberangkatkan.

Kondisi itu juga tidak lepas dari keinginan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan cepat tanpa melalui prosedur yang resmi.

"Kami sudah sering sosialisasikan ke masyarakat bahwa pemerintah saat ini masih memberlakukan larangan penempatan TKW ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, tetapi mereka tetap saja tergiur bujuk rayu para calo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper