Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha angkutan penumpang mendesak pemerintah segera mengikat perjanjian dengan Timor Leste terkait pengadaan angkutan penumpang lintas kedua negara.
Pasalnya, saat ini angkutan penumpang hanya beroperasi hingga ke wilayah perbatasan dan tidak bisa menyeberang ke wilayah negara tetangga.
Koordinator wilayah Organda Wilayah III Bali-Nusa Tenggara, Felix Jos Pullu mengatakan sejak Timor Leste berdiri sebagai negara berdaulat pada 1999 lalu, mobilitas penumpang dari dan menuju negara tersebut meningkat pesat.
Melihat hal itu, timbul peluang usaha bagi para anggota Organda untuk menyelenggarakan angkutan penumpang yang menghubungkan kedua negara. Teknisnya, ujar dia, kendaraan angkutan yang beroperasi dari Kota Kupang, Atambua atau Kefamenanu, mengantarkan penumpang hingga ke wilayah perbatasan.
“Dari sana, penumpang yang hendak ke Timor Leste menyeberang ke wilayah Timor Leste, kemudian mereka menumpang angkutan dari perbatasan ke kota-kota di sekitar perbatasan atau ke Dili,” tuturnya, Senin (13/10/2014).
Melihat fakta tersebut, menurutnya, para pelaku usaha ingin menyelenggarakan angkutan penumpang lintas negara sehingga bisa lebih melancarkan arus penumpang dan barang dari kedua negara. Akan tetapi keinginan tersebut, katanya, terbentur persoalan belum adanya perjanjian bilateral tentang transportasi darat lintas negara.
“Kami sudah minta tolong kepada pemerintah provinsi untuk meneruskan ke pemerintah pusat, tapi sejauh ini belum ada tanda-tanda positif terkait penyelenggaraan angkutan lintas negara,” tuturnya.
Para pelaku usaha transportasi darat, ucapnya, mengharapkan pemerintah berperan aktif untuk menjalin komunikasi dengan Pemerintah Timor Leste agar perjanjian bilateral tentang penyelenggaraan angkutan lintas negara bisa segera teralisasi.