Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permudah Perizinan, Kemendag Keluarkan Aturan Pelayanan Terpadu

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan.

"Permendag 53/2014 ini diterbitkan guna meningkatkan kualitas dan menjamin tersediaan pelayanan publik di lingkungan Kemendag. Dengan pelayanan terpadu, maka proses pelayanan publik menjadi lebih profesional, efektif, efisien, transparan, tepat waktu, dan responsif," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo, Selasa (7/10/2014).

Gunaryo menjelaskan bahwa pelayanan terpadu perdagangan ini mencakup pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan Kemendag yang proses pengelolaannya dilakukan dan dilayani dalam satu sistem pelayanan terpadu melalui satu pintu, baik secara online maupun manual.

"Pelayanan terpadu ini proses pelayanan dapat menjadi lebih cepat karena adanya pemangkasan waktu proses perizinan, dan beberapa di antaranya dilakukan secara online melalui INATRADE sehingga tidak diperlukan proses tatap muka, mengurangi biaya karena bisa diakses dari mana saja secara online dan saat proses juga tidak dikenakan biaya, serta transparan karena bisa dipantau secara langsung melalui internet," imbuhnya.

Dalam Permendag 53/2014 ini, Unit Pelayanan Terpadu Perizinan mencakup pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukkan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.

Sementara itu, nonperizinan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pemberian informasi, konsultasi dan pelayanan lain selain perizinan di sektor perdagangan.

Pemberian pelayanan terpadu perdagangan pada Kemendag meliputi pelayanan di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, dan perdagangan berjangka komoditas.

Terdapat empat Unit Pelayanaan Terpadu Perdagangan (UPTP) yakni UPTP I: Gedung Kementerian Perdagangan, Jl. MI. Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat 10110; UPTP II: Gedung.

Bappebti, Jl.Kramat Raya No. 172, Jakarta, 10430; UPTP III: Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Jl. Raya Bogor, KM 26, Ciracas, Jakarta Timur, 13740; UPTP IV: Gedung Direktorat Metrologi , Jl. Pasteur No.27, Bandung, Jawa Barat.

Dari total 163 perizinan dan 8 nonperizinan, terdapat 35 perizinan ekspor dan impor yang  dilakukan secara online dan diproses sampai selesai di UPP. Sekitar 61 perizinan ekspor dan impor lainnya dilakukan secara online, namun diproses di unit dengan keluaran di UPP.

Selanjutnya, sisanya adalah perizinan online dan manual yang diproses diunit, namun diserahkan di UPP yang terdiri dari 10 perizinan standar disasi dan perlindungan konsumen (SPK) dan 8 nonperizinan SPK, 22 Perizinan Bappebti, 14 perizinan perdagangan dalam negeri, 9 perizinan ekspor, serta 12 perizinan impor (hal khusus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper