Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN ESDM: 171 IUP Batubara Sudah Dicabut

Kementerian ESDM menyatakan 171 Izin Usaha Pertambangan Batu Bara telah dicabut oleh pemerintah daerah. Izin tambang itu dicabut lantaran danggap bermasalah karena mengalami tumpang tindih lahan.
Kalau sampai akhir tahun belum dicabut izin maka akan diserahkan ke penegak hukum. /bISNIS.COM
Kalau sampai akhir tahun belum dicabut izin maka akan diserahkan ke penegak hukum. /bISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan sebanyak 171 Izin Usaha Pertambangan Batu Bara telah dicabut oleh pemerintah daerah. Izin tambang itu dicabut lantaran danggap bermasalah karena mengalami tumpang tindih lahan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan 171 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara itu berasal dari tiga provinsi yakni Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan 17 IUP, dan Kalimantan Barat 2 IUP.

“Kami mencatat ada 292 IUP yang dicabut, dari jumlah itu, sebanyak 171 IUP merupakan IUP batubara," katanya, Selasa (30/9/2014).

Sukhyar mengemukakan pencabutan itu dilakukan pemerintah daerah selaku pemberi izin tambang. Dia mengungkapkan, jumlah IUP yang dicabut ini akan terus bertambah lantaran batas waktu yang diberikan kepada kepala daerah hingga akhir tahun.

“IUP batu bara itu mencapai 3.873 dengan rincian 1.432 IUP belum CnC. Artinya sangat mungkin IUP yang dicabut ini bertambah,” jelasnya.

Sukhyar menjelaskan pemerintah daerah selaku penerbit izin berkewajiban menyelesaikan IUP yang masih berstatus tidak CnC ini. Sukhyar menegaskan jika pada akhir tahun ini pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan IUP yang belum CnC tersebut, maka kasusnya akan dilimpahkan ke penegak hukum.

"Kalau sampai akhir tahun belum dicabut izin maka akan diserahkan ke penegak hukum," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper