Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015: Pemerintah Pusat dan Provinsi Diminta Tak Intervensi

Pemerintah pusat maupun provinsi diminta tidak melakukan intevensi dalam penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015.
Memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5), buruh menuntut antara lain kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun ditetapkan pada Juli 2015./Bisnis.com
Memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5), buruh menuntut antara lain kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun ditetapkan pada Juli 2015./Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG -- Pemerintah pusat maupun provinsi diminta untuk tidak melakukan intevensi dalam penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang bisa berdampak terjadinya konflik antara pengusaha dan buruh.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan permasalahan yang sering muncul dalam penetapan UMK, terutama berupa intervensi dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Intervensi terhadap penetapan UMK biasanya terkait dengan masalah politik,” ujar Samuel, Selasa (30/9/2014).

Karena tekanan serikat buruh maupun menjelang pemilihan kepala daerah, legislatif, maupun pemilihan umum presiden, pemerintah membuat kebijakan populis dengan memaksa UMK dinaikkan dalam besaran tertentu.

“Sekarang saja sudah mulai ada suara untuk menaikkan UMK 30% bila dibandingkan UMK 2014. Ini kan tidak sehat,” ujarnya.

Karena itulah, ujar dia, lebih baik mekanisme penetapan sepenuhnya diserahkan kepada kabupaten maupun kota.

Dengan begitu, maka besaran riil benar-benar sesuai dengan angka survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Jika penetapan UMK atas dasar survei, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerima angka upah daerah.

“Kami tentu akan menerima UMK atas dasar KHL,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengusulan UMK 2014, kata dia, proses baru pada tahap survei KHL.

Tahun lalu, ada beberapa item yang menjadi sengketa antara pengusaha dan buruh, yakni tentang tarif listrik, PDAM, dan biaya transportasi.

Untuk pembahasan UMK 2015, masalah-masalah tersebut sudah tidak ada karena tidak ada lagi perbedaan antara pengusaha dan buruh.

Dengan begitu, kemungkinan usulan UMK 2015 Kab. Malang dan jika langsung ditetapkan oleh Gubernur bisa disepakati oleh buruh dan pengusaha.Tidak ada sengketa antara keduanya.

Survei KHL sudah mulai dilakukan dan diharapkan selesai pada Oktober. Pada November, sudah ketemu angka usulan UMK 2015 dan bisa ditetapkan oleh Guibernur.

“Jadi kalau UMK 2015 didasarkan murni atas survei KHL, saya yakin tidak akan ada sengketa,” ujarnya.

Namun, dia juga mengingatkan, dalam survei KHL harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai hasil survei diubah-ubah sehingga bisa menimbulkan polemik di kemudian hari.

Seperti diketahui, angka UMK 2014 untuk Kota Malang sebesar Rp1.585.000, sedangkan untuk Kab. Malang sebesar Rp1.635.000.

“Perkiraan besarnya UMK 2015 masih belum diketahui karena survei KHL masih berlangsung,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper