Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MINERBA: 2 PKP2B Tak Renegosiasi Kontrak, Ini Alasannya

Renegosiasi kontrak tambang baik kontrak karya maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara wajib dilakukan karena diatur dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.n
Pengecualian ini tidak serta merta perusahaan itu dapat memproduksi dengan seenaknya. /Bisnis.com
Pengecualian ini tidak serta merta perusahaan itu dapat memproduksi dengan seenaknya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Renegosiasi kontrak tambang baik kontrak karya maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara wajib dilakukan karena diatur dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.

Namun, PT Sarwa Sembada dan PT Batu Bara Sapta Sembada tidak lakukan renegosiasi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahyono Setiabudi mengatakan sengaja tidak melakukan renegosiasi dengan dua perusahaan itu lantaran masih bermasalah.

"Sapta Sembada masih bermasalah di tumpang tindih lahan, sementara itu Sarwa Sembada ada masalah internal," katanya, Jumat (26/9/2014).

Dia mengungkapkan pihaknya meminta dua perusahaan itu menyelesaikan masalahnya tersebut sebelum melakukan renegosiasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

"Selesaikan dulu masalahnya, baru kita renegosiasi," jelasnya.

Dia mengungkapkan pengecualian ini tidak serta merta perusahaan itu dapat memproduksi dengan seenaknya. Menurutnya, dua perusahaan ini tidak bisa melakukan aktivitas produksi maupun ekspor sebelum menyelesaikan semua kewajibannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper