Bisnis.com, JAKARTA -- RUU Tenaga Kesehatan yang akan diputuskan DPR dinilai akan menguntungkan tenaga kesehatan.
Para tenaga kesehatan melalui konsil masing-masing, posisinya ditempat di bawah presiden dan mendapat perlindungan hukum.
"Bahkan mereka sendiri yang akan mengeluarkan izin praktik, tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menkes," kata Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah, Selasa (23/9/2014).
Dia menjelaskan, nantinya tenaga kesehatan bisa mengatur secara mandiri aturan-aturan dalam konsil, dan tidak terpaku pada peran DPR.
Anggota Panja RUU Tenaga Kesehatan Sunaryo Adhiwardoyo mengatakan, jika RUU Tenaga Kesehatan sukses dicanangkan maka tenaga kesehatan yang belum dilindungi oleh hukum karena belum memiliki UU profesi akan dipayungi oleh RUU ini.
"Di RUU Nakes, tenaga kesehatan yang belum mendapat kepastian hukum akan terlindungi," ujarnya.
Dalam RUU ini akan dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil ini terbagi atas kompartemen dari masing-masing tenaga kesehatan.
"Lewat konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat mengatur dirinya sendiri. Berbagai permasalahan tiap-tiap profesi kesehatan dapat diselesaikan oleh konsil tanpa harus lewat pemerintah," ujarnnya.
RUU Tenaga Kesehatan Untungkan Seluruh Tenaga Medis
RUU Tenaga Kesehatan yang akan diputuskan DPR dinilai akan menguntungkan tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu