Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden mengenai penugasan PT Hutama Karya untuk mengerjakan tol trans-Sumatra sepanjang 2.700 km telah terbit.
Namun Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Ari Widiantoro belum dapat menjelaskan detil soal perpres yang merupakan turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol.
"Kabarnya seperti itu, tapi saya belum dapat salinannya," kata Ari melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, Minggu (21/9/2014).
Dalam rencana, pada tahap awal Hutama Karya akan ditugasi membangun empat ruas tol terlebih dahulu yakni Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Palembang-Indralaya, dan Bakauheni-Tebanggi Besar.
Penugasan ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan jalan bebas hambatan dengan nilai investasi Rp360 triliun tersebut karena memiliki nilai ekonomis yang layak namun rendah secara financial internal rate of return (FIRR).