Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPLEMENTASI UU DESA: Waspadai Maraknya Pemekaran Daerah

Presiden terpilih nantinya harus mewaspadai maraknya upaya pemekaran daerah dengan motif hanya untuk mendapatkan jatah alokasi dana desa
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA Presiden terpilih nantinya harus mewaspadai maraknya upaya pemekaran daerah dengan motif hanya untuk mendapatkan jatah alokasi dana desa.

Dalam Undang-Undang nomor 6/2014 tentang desa memang memuat adanya penataan desa yang dilakukan pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Penataan yang dimaksud meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.

Direktur Internasional Center for Applied-Finance and Economics (InterCAFE) Institut Pertanian Bogor (IPB) Nunung Nuryartono mengimbau jangan sampai terjadi pemekaran besar-besaran dengan dalih implmentasi UU Desa yang memuat beleid pembentukan atau pemekaran desa baru.

"Sehingga ada wacana pemekaran karena tujuannya hanya semata-mata mendapatkan dana desa itu. Itu tidak rasional, harus ada tujuan yang lebih esensial lagi," ujar dia dalam diskusi, Kamis (18/9/2014).

Menurutnya, pemekaran daerah harus didasarkan pada penyelesaian permasalahan kesejahteraan masyarakat yang diyakini bisa lebih cepat dan tepat. Otonomi daerah, lanjutnya, memuat filosofi adanya upaya mendekatkan masalah pada penanganan, bukan sebaliknya.

Dalam UU Desa sebenarnya memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni pertama, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Kedua, syarat jumlah penduduk baik dihitung dari jumlah jiwa maupun kepala keluarga. Terkait populasi ini, setiap daerah memiliki porsi yang berbeda-beda.

Wilayah yang paling mensyaratkan jumlah penduduknya yakni Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. Sementara itu Papua menjadi wilayah yang mensyaratkan jumlah penduduk paling sedikit untuk memunculkan desa baru, yakni paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Kelima, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.

Keenam, adanya batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. Ketujuh, sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Kedelapan, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nunung mengatakan implementasi UU Desa ke depan seharusnya lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat desa terlebih dahulu di tengah masih tingginya garis kemiskinan di tingkat pedesaan dan masih lebarnya ketimpangan.

Menurutnya, jika pada awal implementasi sudah marak adanya pemekaran desa, dana awal yang dianggarkan pemerintah justru tidak fokus dan produktif karena harus terbagi kembali. Pasalnya, hasil pengamatannya selama ini, banyak juga desa hasil pemekaran jutru tidak lebih maju atau bahkan mundur dari desa induk.

"Tapi kepala daerah yang punya visi-misi bagus, pasti bisa mengembangkan. Itupun sedikit sekali jumlahnya," tegas Nunung.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper