Bisnis.com, DENPASAR--Kementerian Kelautan dan Perikanan belum akan membentuk aturan yang memaksa untuk membatasi jumlah penangkapan ikan di kawasan konservasi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Suseno Sukoyono mengatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Dia menambahkan lembaga tersebut memberikan dasar ilmiah terkait penangkapan ikan.
"Dari kerja sama tersebut, kami jadi tahu berapa jumlah ikan yang harus ditangkap dihitung secara ilmiah," kata Suseno di Bali, Selasa (16/9/2014).
Dia menjelaskan dua wilayah konservasi yang telah berlaku sesuai standar tersebut yaitu Nusa Penida dan Raja Ampat. Menurut Suseno, masyarakat di wilayah tersebut telah menyadari penangkapan ikan yang berlebih akan mengganggu alam dan mengurangi wisatawan. Namun, di 11.000 titik konservasi perairan lainnya, dikatakan Suseno, belum mengikuti standar tersebut.
Suseno mengakui pihaknya belum akan membentuk aturan yang memaksa agar penangkapan ikan di kawasan konservasi sesuai dengan standar ilmiah itu. "Mungkin perlu aturan yang memaksa, tapi belum [akan dibentuk aturan tersebut dalam waktu dekat]."