Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Sislognas Tak Rujuk Satu pun Pasal Peraturan Transportasi

Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional tidak merujuk pasal tertentu dari peraturan di bidang transportasi sebagai dasar pelaksanaan sehingga sulit terimplementasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional tidak merujuk pasal tertentu dari peraturan di bidang transportasi sebagai dasar pelaksanaan sehingga sulit terimplementasi.

Dhanang Widijawan, Pakar Hukum Supply Chain Indonesia (SCI) menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum suatu peraturan perundang-undangan sangat menentukan efektivitas dari produk hukum yang akan ditetapkan.

Konstruksi hukum tersebut, lanjutnya, terkait dengan materi muatan dan dasar pertimbangan atau konsiderans yang menguraikan pokok filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar pembentukan produk hukum.

“Karakteristik materi muatan dibedakan dalam tiga jenis, berdasarkan perintah yakni UU, kemudian pelaksanaan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP), atau pelaksanaan kekuasaan pemerintahan,” ujarnya, Minggu (14/9/2014).

Karena itu, menurutnya, merujuk kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum Perpres Sislognas perlu dilengkapi.

Jika diperlukan, perpres tersebut, katanya, dapat diupayakan peningkatan derajatnya menjadi UU Logistik.

Upaya ini diperlukan, karena pada konsiderans Perpres Sislognas tidak mencantumkan ketentuan atau pasal tertentu dari UU atau PP terkait dengan pelaksanaan aktivitas bisnis logistik, sebagai dasar pembentukan Perpres.

“Konsiderans dalam Perpres Sislognas bersifat umum karena tidak merujuk Pasal tertentu dari UU atau PP di bidang transportasi yakni Perkeretaapian, Pelayaran, Penerbangan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Multimoda,” ucapnya.

Sebagai dasar pelaksanaan, menurutnya, konsiderans Perpres Sislognas hanya merujuk Perpres MP3EI (Perpres No. 32/201 yang diubah dengan Perpres No. 48/2014), sedangkan Perpres MP3EI hanya merujuk RPJPN (UU No. 17/2007).

“Dengan konstruksi hukum seperti itu, dapat dimengerti apabila law enforcement Perpres Sislognas dianggap kurang efektif daya berlakunya yang bersifat mengikat dan memaksa dibandingkan dengan regulasi-regulasi lain seperti UU dan PP yang terkait dengan proses logistik,” ujarnya.

Hal  itu, lanjutnya, berbeda dengan PP Angkutan Multimoda yang dalam konsideransnya secara tegas mencantumkan pasal 148 UU Perkeretaapian, Pasal 55 UU Pelayaran, Pasal 191 UU Penerbangan, dan Pasal 165 ayat (4) UU LLAJ, sebagai dasar pembentukan PP Angkutan Multimoda.

Dia juga menilai Perpres Sislognas kurang efektif karena derajat hukum yang berada setingkat di bawah PP (Multimoda) dan dua tingkat di bawah empat UU di bidang transportasi.

Padahal, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya yang berarti kekuatan hukum Perpres Sislognas berada di bawah UU dan PP.

Padahal, urainya, Perpres Sislognas merupakan roh yang mengakselerasi keseimbangan koneksitas mata rantai proses logistik pada tataran lokal, domestik, regional, dan global.

Secara law enforcement, menurutnya roh tersebut seharusnya terkoneksi dengan regulasi terkait (transportasi), sehingga terwujud feed back berupa pemerataan dan perluasan pembangunan ekonomi berbasis daya saing secara solid.

“Pada kenyataannya, yang terjadi adalah sebaliknya. Law enforcement Perpres Sislognas terkesan kesepian, karena tidak terjadi koneksitas antar regulasi di bidang logistik,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper