Bisnis.com, Jakarta -- Proyek pembangunan yang telah menyelesaikan minimal 75% proses pembebasan lahan diusulkan mendapatkan kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2015.
Hal tersebut menjadi bagian dari revisi ketentuan terkait pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Proyek pembangunan yang telah menyelesaikan proses pembebasan lahan paling tidak sebanyak 75% akan mendapatkan perlakuan khusus.
Dalam sidang kabinet terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperpanjang aturan lama bagi sejumlah proyek yang telah melampaui 75% penyelesaian pembebasan tanah. Djoko mengusulkan agar proyek-proyek tersebut mendapatkan kelonggaran waktu sampai 31 Desember 2015.
"Dengan revisi ini diharapkan tidak sampai mengulang proses pembebasannya dari awal. Revisi ini nanti dalam bentuk Peraturan Presiden," katanya.
Paling tidak ada enam proyek yang telah menyelesaikan lebih dari 75% pembebasan lahan. Antara lain Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jalan tol Solo-Mantingan, Jalan tol Kertosono-Mojokerto, Jalan akses Tanjung Priok, Jalan tol Gempol-Pandaan Malang dan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
"Kami lihat ada beberapa proyek yang belum selesai, padahal pembebasan tanah sudah hampir selesai," katanya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung memaparkan proyek-proyek yang telah menyelesaikan sebanyak lebih dari 75% pembebasan tanah diusulkan mengikuti revisi dari UU nomor 2/2013.
Sebagaimana diketahui, ujarnya, ada Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pada UU tersebut dinyatakan bahwa apabila proses pengadaan tanah suatu proyek melewati tanggal 31 Desember 2014, maka proyek yang bersangkutan harus menggunakan undang-undang tersebut.
Namun pemerintah berencana memperpanjang penggunaan aturan lama hingga batas waktu 31 Desember 2015, khususnya pada proyek-proyek yang sudah menyelesaikan lebih dari 75% pembebasan lahan. Perpanjangan ini tidak berlaku untuk proyek baru.
"Ada beberapa proyek yang pembebasan tanahnya itu lebih dari 75%. Sehingga kalau ini harus menggunakan Undang-undang No.2, maka akan memulai dari awal lagi [proses pengerjaan]," katanya.
Jika hal itu tetap dilakukan, ujarnya, bukannya mempercepat melainkan justru malah semakin memperlambat proses pengerjaan.
"Jadi dengan demikian tidak harus memakai Undang-undang No. 2, tetapi sudah bisa diselesaikan sesuai dengan progres yang ada," ujarnya.