Bisnis.com, JAKARTA -- Kemenhut menyambut baik kebijakan penerapan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu pada seluruh hasil produk berbasis kayu, termasuk mebel dan kerajinan 1 Januari 2015 mendatang.
Pasalnya, SVLK yang sebelumnya hanya diterapkan untuk kayu yang berasal dari hutan negara telah berdampak positif terhadap kinerja ekspor kehutanan.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto mengungkapkan jika pada Januari-Agustus 2013 ekspor tercatat 4,5 miliar dolar AS, maka pada periode yang sama tahun 2014 nilai ekspor naik 4,8% menjadi4,7 miliar dolar AS.
Dengan impelementasi penuh SVLK terhadap semua produk, Dwi optimistis kinerja ekspor akan meningkat hingga 20%.
"Ini bukti SVLK semakin diterima pasar internasional," katanya di Jakarta, (9/9/2014).
Saat ini SVLK diakui memenuhi Europe Union Timber Regulation (EUTR) di Uni Eropa, Amandemend Lacey Act di Amerila Serikat serta Green Konyuho di Jepang.
Dwi menjelaskan bahwa untuk memperluas keberterimaan SVLK, Indonesia juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan Australia.
“Sementara di dalam negeri, segera akan di berlakukan kebijakan Green Procurement untuk pembelian produk kayu bagi pemerintah dan BUMN,” katanya.