Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebaskan Lahan Proyek Infrastruktur: Pemerintah Harus Kedepankan Dialog

Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam menyelesaikan hambatan penyediaan lahan proyek infrastruktur. n

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam menyelesaikan hambatan penyediaan lahan proyek infrastruktur.

Ahmad Erani Yustika, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan kesulitan tanah menjadi isu yang selalu dilontarkan atas rendahnya realisasi proyek infrastruktur.

Bahkan saat ini pemerintah cenderung melihat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan sebagi solusi.

"Undang-undang [pengadaan tanah] ini sudah lama [terbit 2012], tapi isu kesulitan pengadaan tanah masih terjadi," jelasnya Eriani di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Menurut Ahmad lambatnya realisasi pengadaan tanah lebih pada rendahnya kecakapan eksekusi dan mafia lahan. Ahmad juga meragukan efektifitas penanganan yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan dilingkungan pemerintah.

"Jika pemerintah bersih, jujur saya yakin masyarakat mengerti dan bersedia tanahnya untuk pembangunan," tuturnya.

Ahmad juga mengingatkan, untuk berkomunikasi dengan masyarakat pemerintah harus mengedepankan dialog dan ganti kepemilikan. Jika hal ini tidak dapat dilakukan maka hambatan pengadaan lahan akan terus terjadi.

Namun Ahmad setuju jika pemerintah menggunakan bleid ini untuk para mafia tanah yang tiba-tiba hadir untuk mendapatkan keuntungan rente dan membuat proyek menjadi tidak memiliki kepastian.

Dalam refleksi tiga tahun Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) gubernur dari enam wilayah ekonomi menyampaikan realisasi proyek yang masih jauh dari target.

Yang terendah dari Koridor Nusa Tenggara dan Bali dengan realisasi 52% dari target peluncuran 2014. Sebagian besar proyek terhambat karena akuisisi lahan.

ArmidaSalsiahAlisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan UU Pertanahan memberikan kepastian kepada investor karena di dalamnya sudah terdapat tenggat waktu pembebasan tanah sehingga jangka waktu proyek menjadi lebih pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper