Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit BPK Sejak Perencanaan Anggaran Dianggap Tidak Akan "Ngaruh"

Rencana sejumlah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit sejak perencanaan atau sebelum program pemerintah dilaksanakan dinilai tidak berpengaruh banyak terhadap kinerja program tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana sejumlah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit sejak perencanaan atau sebelum program pemerintah dilaksanakan dinilai tidak berpengaruh banyak terhadap kinerja program tersebut.

“Menurut saya sih biasa saja, karena BPK sudah biasa dalam melakukan audit kinerja itu selalu melakukan pemeriksaan atas perencanaan,” ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri ketika dihubungi, Selasa (9/9/2014).

Selama ini, lanjut Hasan, BPK melakukan audit kinerja suatu program atau kegiatan turut menguji validitas perencanaan guna menilai apakah suatu program atau kegiatan pemerintah tersebut sudah direncanakan dengan matang.

Dengan kata lain, Hasan menilai audit terhadap produk atau dokumen perencanaan bukan sesuatu yang baru karena sudah biasa dilakukan BPK. Akan tetapi, perencanaan yang diaudit adalah perencanaan pada tingkat pemerintah atau pengelola program, bukan pada tingkat DPR.

“Kami tidak audit DPR karena pengelola keuangan negara adalah pemerintah. Pengelolaan keuangan negara termasuk di dalamnya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah calon anggota BPK berencana melakukan proses audit sejak perencanaan keuangan, bukan setelah pelaksanaan program atau kegiatan. Mereka menilai keterlibatan BPK ketika pembahasan anggaran negara dapat mengungkap permasalahan sejak awal.

Namun demikian, rencana proses audit sejak perencanaan anggaran tersebut ternyata berpotensi menyebabkan lembaga perwakilan rakyat atau DPR menjadi objek pemeriksaan BPK mengingat pembahasan anggaran dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Hasan menilai BPK tidak memiliki kapasitas untuk memeriksa DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini juga berlaku sama terhadap lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPD, MPR dan lain sebagainya.

“Mana bisa BPK memeriksa hakim MK dan hakim MA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bisa kacau nanti negara ini. Kalau BPK memeriksa penggunaan anggaran untuk membiayai kegiatan mereka setiap tahun,” tuturnya.

Sekadar informasi, DPR melalui Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda uji kelayakan dan kepatutan terhadap 63 calon anggota BPK sejak 4 September 2014 hingga 11 September 2014.

Para calon anggota BPK ini akan memperebutkan lima kursi anggota BPK yang kosong pada akhir September ini.

Sebelumnya, DPD sudah merekomendasikan 25 calon anggota BPK kepada Komisi XI.

Meskipun demikian, Komisi XI tetap akan menguji 63 calon anggota BPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper