Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH MIGAS: Pengurangan BBM Bersubsidi 20% Bagi Nelayan Dicabut

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mencabut kebijakan pengurangan kuota BBM bersubsidi sebesar 20% untuk nelayan setelah dilakukan evaluasi bersama jajaran terkait.
Kuota BBM bersubsidi untuk nelayan hingga akhir tahun tetap pada canangan awal sebesar 1,8 juta KL atau disetujui adanya penambahan 702.540 kl sampai Desember 2014./Bisnis.com
Kuota BBM bersubsidi untuk nelayan hingga akhir tahun tetap pada canangan awal sebesar 1,8 juta KL atau disetujui adanya penambahan 702.540 kl sampai Desember 2014./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA –Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mencabut kebijakan pengurangan kuota BBM bersubsidi sebesar 20% untuk nelayan setelah dilakukan evaluasi bersama jajaran terkait.

Direktur BBM BPH Migas Hendra Fadly mengatakan alasan pencabutan BBM bersubsidi disebabkan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan nelayan di lapangan.

“Dulu kami berfikir sektor nelayan bisa ditekan hingga 20%, namun akhirnya kami sepakat setelah memperkirakan kebutuhan nelayan akan tercukupi dengan tambahan 702.540 Kl,” katanya seusai konferensi pers di Gedung KKP, (4/9/2014)

Rinciannya, tiga distributor masih akan menyediakan pasokan BBM bersubsidi untuk nelayan. PT Pertamina akan menyalurkan 670.000 kl, PT AKR 31.379 kl, dan PT SPN 1.160 kl.

Sebelumnya, Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 menyatakan BBM jenis solar dikurangi 20% di setiap lembaga penyaluran nelayan (SPBB, SBPN, SPDN/APMS) dan penyalurannya diutamakan untuk kapal berukuran diatas 30 gross ton terhitung sejak 4 Agustus.

Setelah adanya evaluasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina, akhirnya disepakati bahwa kuota BBM bersubsidi untuk nelayan hingga akhir tahun tetap pada canangan awal sebesar 1,8 juta KL atau disetujui adanya penambahan 702.540 kl sampai Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper